SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Mohamad Nizar tidak bisa menghadirkan Tjandra Sanjaya, pemilik toko obat Ban Tjie Tong, terdakwa peredaran obat ilegal selama 5 kali dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Atas kejadian tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono menyebut Nizar sebagai Jaksa yang tidak profesional.
“Pengadilan dapat mengambil sikap kalau penuntut umum berbuat seperti itu. Sebab sikap seperti itu sudah mengganggu dan menjadi beban pihak pengadilan. Persoalan ini akan kita koordinasikan dengan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, ” ucap Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono saat ditemui di ruanganya, Senin (18/3/2019).
Memang, kata Sigit didalam KUHAP tidak dibatasi adanya penundaan-penundaan seperti itu, juga tidak ada batasan toleransi waktu yang dapat diberikan oleh pihak pengadilan jika mengalami kejadian seperti itu. Namun Sigit tetap mempertanyakan kenapa JPU bersikap seperti itu.
“Penundaan seperti itu sudah menyalahi prinsip-prinsil persidangan cepat yang sudah dicanangkan pemerintah. Apa alasan jaksa menunda seperti itu? Ada apa,?,” kata Sigit.
Sebelumnya, persidangan terdakwa kasus dugaan perdaran obat ilegal dengan terdakwa Tjandra Sanjaya, pemilik toko obat Ban Tjie Tong, memasuki babak tuntutan. Agenda itu sedianya dilakukan lima minggu yang lalu, tapi ditunda terkait berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Nizar belum turun.
Atas perbuatannya, pemilik toko obat tradisional di Jalan Jagalan No.16 Surabaya tersebut, dijerat Jaksa Mohamad Nizar dengan dakwaan pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaa farmasi dan alat kesehatan yang tidak memikiki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjata paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Han)