SERGAI, beritalima.com | Seorang terduga juru tulis (Jurtul) perjudian jenis Kim berinisial MS (53) alias Aho diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdang bedagai (Sergai) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (13/7/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB), di antaranya, 4 Handphone yang berisikan nomor tebakan para pemasang, 1 pulpen warna merah dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2020), mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, kawasan tempat tinggal mereka kerap dijadikan lapak perjudian tebak angka (KIM) dan sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info tersebut, sambung Kasat Reskrim, sejumlah personel Tekab Polres dipimpin Katim Aiptu Saiful Hardi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang tengah menunggu para pemasang di dalam ruang tamu rumahnya.
Pandu juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi penyidik, MS mengaku baru dua bulan menjadi Jurtul Kim dan hasil dari bisnis haram itu disetorkan ke At, warga Desa Kuala Lama.
Atas perbuatannya, kini tersangka beserta BB sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut. MS akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Pandu Winata. (Budi)