JAILOLO,beritaLima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menegaskan tunjangan desa di dunakan sesuai mekanismenya.
Pasalnya, selama ini Pemerintah Desa dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) diduga banyak mengacu pada juknis.
Ketua Komisi III DPRD Halbar Nikolaus Tangayo kepada beritalima.com, Kamis (12/5) mengatakan, Penggunaan DD maupun ADD tidak sesuai Juknis. Buktinya, seperti Desa Tobaol kecamatan Ibu, dalam pekerjaan drainase sepanjang 650 meter tetapi kenyataan dilapangan pekerjaannya hanya mencapai 350 meter. Selain itu, juga termasuk anggaran desa sebesar Rp 50 juta dalam realisasinya tidak jelas, termasuk program lainnya juga tidak ada sama sekali.
“Dalam penggunaan tunjangan desa banyak realisasinya tidak jelas, seperti di Desa Tobaol,”terangnya.
Lebih para lagi, di desa tersebut termasuk anggaran tahun 2015 yang telah dicairkan mencapai seratus persen tetapi pembangunannya belum ada, setelah masuk tahun ini (2016, red) baru dianggarkan untuk menyelesaikan pekerjaan tahun 2015 kemarin. Maka dengan begitu, itu sudah masuk kategori korupsi. Untuk itu, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halbar untuk lebih perketat pengawasan.
“Bukan hanya di desa Tobaol, tetapi juga terjadi di desa lainnya. Untuk itu, pihak BPMD lebih perketat dalam pencairan tunjangan desa tersebut,”tandasnya.
Lanjut Nikolaus, laporan pertanggung jawaban (LPJ), maupun Kepala desa (Kades) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak harus gegabah dalam melakukan pendatanganan Surat Keterangan Tindak Lanjut Mutlak (KTJM) dalam proses pencairan anggaran. Juga patut pihak BPMD harus menelitinya dengan baik,”pungkasnya. (ssd)