Plh.Sekda Halbar ” Julius Marau Dianggap Bersilat Lidah

  • Whatsapp

JAILOLO, beritaLima.com – Plh. Sekda Halbar Julius Marau, Kamis (12/5), menepis tudingan anggota DPRD Halbar atas Program 100 hari Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, yang akan menyelesaikan 6 Desa, di kecamatan Sahu Timur dan Bandara kuripasai. Pasalnya, dari program tersebut bakal terancam tidak selesai sampai 27 Mei 2016.

“Terkait 6 desa tersebut, akan dilakukan jaja pendapat antara pemerintah dengan masyarakat setempat modelnya seperti apa, dan nantinya akan memberikan tawaran‎ kepada Gubernur Malut untuk membijakinya,”ungkap Plh. Sekda Halbar Julius Marau kepada beritalima.com, Kamis (12/5).

Menurutnya, ‎mengenai program 100 hari itu bukan berarti langsung diselesaikan pada 27 Mei 2016. Karena tidak adanya regulasi untuk diselesaikan dalam waktu singkat.  Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Halbar.

“Jadi anggota DPRD juga jangan terpacu dengan waktu harus dibatasi sampai 27 Mei 2016, tetapi itu harus melalui tahapan. Apalagi, ‎masa pemerintahannya selama 5 tahun,”cetusnya.

‎Untuk itu, lanjut Julius, silahkan anggota DPRD berpendapat seperti apa tetapi yang jelas, Bupati Halbar Danny Missy dan wakil Bupati Ahmad Zakir Mando masih selama 5 tahun kedep‎an. Sehingga dari program tersebut akan disesuaikan secepatnya,”tandasnya.

Terpisah wakil ketua I DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim mengungkapkan, dari pendapat Plh. Sekda bukan menjadi keharusan diselesaikan dalam seratus hari itu. Maka ini berarti dia (Sekda, red) juga mengakui bahwa akan tidak selesai. Sebab, dari sebelumnya Bupati Danny Missy telah obral janji untuk menyelesaikannya. Tetapi buktinya, akan tidak selesai dan terancam gagal.

Menurutnya, Plh. Sekda Julius Marau jangan bersilat lidah dari program yang telah dijanjikan oleh Bupati kepada masyarakat ‎Halmahera Barat (Halbar). Karena dalam program 100 hari itu harus diselesaikan dengan tanggang waktu yang telah dicanangkan.‎ Bukan mala memutar balikan fakta dengan berdali bahwa diselesaikan selama masa kepemimpinan selama 5 (lima) tahun kedepan. Sehingga dengan begitu, ini sudah menjadi pemborongan publik.

“Yang jelas program 100 hari harus diselesaikan dengan waktu telah ditentukan sesuai pernyataan pak Bupati,”cetusnya.

Selain itu, hal serupa juga disampaikan Anggota DPRD Halbar  Arnol Boky ‎bahwa komitmen kepemimpinan Bupati Halbar Danny Missy program 100 hari adalah abstrak, yang bersifat angan – angan dan hanya bermimpi. Buktinya, 6 desa tidak bisa terselesaikan. Mak ini adalah bentuk pembohongan yang sangat luar biasa.

Lanjut Arnol‎, sikap Julius Marau hanyalah bentuk melindungi atasannya dalam melakukan pembohongan publik.

“Masa program seratus hari di identik dengan program selama lima tahun. Maka ini‎ lucuh sekali. Untuk itu, masyarakat sudah dibodohi,”pungkasnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *