BANGKALAN, Beritalima.com– LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Bangkalan demo kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setempat, Rabu (13/3/2019.
Para pendemo menuntut Bawaslu Bangkalan untuk serius menangani kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan anggota komisi 8 DPR RI, KH. Dja’far Shodiq.
Dja’far Shodiq menjadi narasumber sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan, pada Minggu 10 Maret 2019 bertempat di aula PKPRI Bangkalan.
Namun, pada kegiatan sosialisasi tersebut terselip alat peraga kampanye (APK) berupa stiker milik KH. Dja’far Shodiq sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil XI Jawa Timur wilayah Madura didalam kotak snack peserta sosialisasi.
Oleh karena itu, pendemo meminta kepada Bawaslu Bangkalan mengusut tuntas kasus tersebut. Karena laporannya pada Senin (11/3/2019) lalu sudah menyertakan barang bukti.
Bupati LIRA Bangkalan Amir Mahrus saat orasi menyampaikan, pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Sosialisasi itu difasilitasi negara, maka jangan digunakan untuk kampanye, untuk kepentingan pribadi,” teriaknya didepan kantor Bawaslu.
Lebih lanjut, Amir mengatakan apalagi kegiatan tersebut melibatkan pendamping PKH (program keluarga harapan) di Kabupaten Bangkalan.
“Kami minta tangani dengan serius kasus itu, panggil pihak-pihak terkait, panggil koordinator pendamping PKH di Bangkalan,” lanjutnya.
Dikatakan Amir, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara itu melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283 ayat 1 dan 2. Dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 64 ayat 1 dan 2.
“Itu tidak benarkan, karena kegiatan itu kan didanai APBN dari kementrian, maka Bawslu harus menindak tegas,” ucapnya.
Menanggapi itu, ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah meregister laporan dari LSM LIRA terkait kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi bukti-bukti dan saksi.
“Syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memproses,” ujarnya. (Rus)