Tuntut Hitung Ulang, Massa Pendukung Cakades Kertobanyon Nomor 2 Geruduk Balai Desa

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Ratusan massa pendukung Nomor urut 2 (Sudji), Cakades Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendatangi balai desa setempat, Kamis 21 November 2019.

Kedatangan massa, menuntut pelaksanaan ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau penghitungan ulang dengan mengesahkan surat suara yang tercoblos simetris.

Dalam tuntutannya, massa sesekali meneriakkan dua tuntutan tersebut dan meminta agar ketua panitia dan ketua BPD, didatangkan.

“Saya dan Panitia Pilkades memang sengaja tidak membuat soal tata tertib. Karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 81 Tahun 2019, sudah tertuang. Jadi, tata tertib kami anggap tidak perlu dibuat lagi. Jika ada tudingan kami tidak netral, tidak benar,” kata ketua panitia Pilkades, Mahfud Daroini.

Jawaban itu langsung disanggah pengacara Sudji, Wahyu Cesar Nugraha, SH. Menurutnya, dalam pasal 10 Perbup Madiun sangat jelas. Yakni panitia Pilkades harus membuat tata tertib.

“Pasal 10 itu secara jelas mengisyaratkan panitia Pilkades harus membuat tata tertib,” kata Wahyu.

Kejanggalan lain, menurutnya, setelah dilakukan pemungutan suara, salah satu kotak suara dalam kondisi terbuka atau tidak tersegel. Lalu, kotak suara tidak ditempatkan di Balai Desa atau lokasi lain yang dianggap aman.

“Melainkan disimpan pada rumah warga. Kunci kotak suara hilang, akibatnya kotak suara tidak tersegel,” tandasnya.

Untuk itu, ketua BPD, ketua panitia Pilkades, diminta melakukan pelaksanaan Pilkades ulang atau hitung ulang dengan mengesahkan surat suara tercoblos tembus (simetris).

“Jika usulan itu tidak dilaksanakan, maka berbagai langkah hukum pasti ditempuh,” tegasnya.

Langkah hukum dimaksud, tambahnya, bisa pelaporan dugaan tindak pidana hingga gugatan ke PTUN. Pihaknya bersama tim pengacara sedang menunggu langkah panitia Pilkades atau BPD Kertobanyon.

“Saya mewakili tim pengacara Sudji, menunggu proses selanjutnya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami serius membawa ke ranah hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, hasil Pilkades Kertobanyon, Nomor 1 Slamet Priyanto meraih 577 suara, nomor urut 2 Sudji meraih 520 suara dan suara tidak sah sebanyak 222 surat suara termasuk tercoblos simetris. (Dibyo).

Wahyu Cesar Nugraha, SH (nomor 2 dari kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *