Malang, beritalima.com | Dugaan kasus pemerkosaan sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, terdakwa JEP atau Ko Jo terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Malang. JEP sebagai terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (27/7/22).
Dalam lanjutan persidangan ke 21 itu JPU selain hukuman 15 tahun penjara dengan subsider 6 bulan, juga akan dikenakan denda 300 juta dan membayar pada korban sebesar Rp 44.744.623.
“Sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara, dan terdakwa dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur yang memenuhi, bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak” jelas, Kajari Kota Batu, Agus Rujito.
Selanjutnya menanggapi tuntutan Jaksa tersebut tim Kuasa Hukum Terdakwa JE yang dikomandoi Hotma Sitompul tidak ingin berkomentar soal tuntutan tersebut, pihaknya lebih memilih untuk menyiapkan Pledoi (Nota Pembelaan).
“Pertama, Kita sebagai penasehat hukum tidak mau komentari tuntutan, karena akan kami sampaikan pada saat membuat nota pembelaan, kedua, persidangan ini bukan mencari menang atau tidak menang, kita datang ke pengadilan untuk mencari keadilan,” terangnya.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Korban dan saksi dari Badan Bantuan Hukum dan Adokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Batu Kayat Haryanto SH juga menanggapi tuntutan JPU, bahwa ia bersama tim memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU yang telah menuntut maksimal sesuai pasal yang telah didakwakan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada JPU yang telah menuntut maksimal sesuai pasal yg telah didakwakan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Pembacaan Nota Pembelaan akan dilakukan di tempat yang sama dalam waktu Satu Minggu kedepan.
Editor : Santoso