Tuntut keadilan, 18 orang Ahliwaris warga Teratak Batukliang Lombok Tengah NTB Menggugat

  • Whatsapp

Lombok Tengah- Berita Lima.Com-Siapa yang gak marah jika tanah dari orang tua1nya yang selama ini di tempati sebagai tempat tinggal di klim orang lain. Tidak berhenti sampai di situ saja ahli waris pun di laporkan ke polisi. Seperti kasus di Dusun Pediti Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah NTB ini.


Kasus Tanah seluas 29 are yang berada  di Dusun Pediti Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah menjadi sengketa. Tanah yang sebenarnya milik Amak Direm ( Alm) orang tua dari ke Delapan Belas ahliwaris ini di klim milik Salim (54) yang tak lain adalah anak dari Amaq Selim Almarhum.
Delapan belas Ahli waris dari Amaq Derim (Alm) menggugat tanah tempat tinggalnya yang selama ini dikuasai oleh keluarga mereka di akui oleh Salim sebagai tanah miliknya.


Asal muasal kejadiannya, Bulan Mei 2020 lalu anak- anak dari Amaq Derim, Bustamam (36), Dame (59) menanam pohon pisang di tanah miliknya yang di tempati tepatnya di halaman rumahnya. Tak ada angin dan hujan tiba-tiba Salim datang dan mengklim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tak puas sampai disitu Salim pun melaporkan Bustamam dan Dame ke Polres Lombok Tengah. Dengan membawa foto copy Surat pernyataan jual beli terbitan tahun 1973. Berbekal surat Foto Copy jual beli inilah Salim sudah  merasa bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya.
Merasa tanah miliknya di klim oleh  Salim Delapan Belas (18) orang ahli waris dari Amaq Direm melaporkan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang di lakukan Salim ke Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah NTB. Dengan nomor : 07/G.PMH/PN/ZM/2020.Dan kasus ini pun sedang di tangani oleh PN Praya Lombok Tengah.


 Ada lagi tindakan pidana yang akan di gugat oleh 18 ahli waris Amaq Direm adalah pemalsuan Dokumen serta  pemalsuan tanda tangan yg di buat oleh almarhum   orang tua tergugat Salim Bin Amaq Selim.  
Terkait dengan kasus yang menimpanya, Dame (61) saat ditemui wartawan di rumahnya Senin (26/10/2920) mengatakan,  ” Saya merasa di rugikan,  tanah milik kita  sendiri kok malah saya di laporkan ke polisi. Ini kan aneh. Sedangkan Salim BIN AMAK SELIM (  tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah.” Jelas Dame dengan geram. 
Saya berharap  tanah dari orang tua kami ya harus kembali ke kami sebagai pemilik jangan di rampas seenaknya sendiri ini kan tidak adil. Tambahnya.


Begitupula dengan Derip (66) anak Amaq Derim mengatakan,  saya tidak rela tanah tempat tinggal kami ini di klim orang lain, karena orang tua saya tidak pernah menjual kepada siapapun. Terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hartana (39) cucu dari Amak Derim (Alm) merasa gerah melihat tingkah laku dari Salim. Karena Salim dengan arogannya dan  semena-mena mengklim tanah milik keluarganya.  Memang Salim tidak punya  dasar atas kepemilikkan tanah kami. Ini sudah puluhan tahun kita tempati. Dan kami sekeluarga akan berjuang sampai dimanapun. Jangan sampai ada orang lain yang bukan pemilik mengaku tanah  ini miliknya. Tutur Hartana, dengan gusar.


Kuasa hukum dari 18 ahli waris Amaq Direm ( Alm),  Zainudin Muslim SH. Mengatakan kasus ini sebenarnya sudah lama, tapi kami menggugat ke Pengadilan negeri Praya, kami juga akan melaporkan tindakan kriminalitas yang melanggar hukum atas kepemilikan tanah orang lain. Dan kami akan tuntut tentang pemalsuan tanda tangan Dalam surat pernyataan jual beli yang di milik Salim untuk mengklim tanah klien kami.  Ini yang mendasari kami untuk menggugat Salim. Apalagi Amaq Direm semasa hidupnya adalah seorang yang buta hurup dan tidak bisa tanda tangan. Ini adalah pelanggaran hukum  berat yang di lakukan oleh Salim kepada Klien kami. Terang Zainuddin.


Disisi lain Salim Bin Amaq Selim (54) pegawai Satpol PP Kecamatan Batukliang Utara Loteng, sebagai orang yang berseteru dengan ke delapan belas ahli waris ini saat di konfirmasi wartawan perihal kasus ini mengatakan, saya mengklim tanah ini karena saya punya dasar yang kuat dan bukti-bukti otentik. Jelasnya dengan santai.
Perihal pertanyaan awak media tentang bukti otentik ke aslian surat-surat tersebut Salim mengatakan, silahkan saja tanya ke kuasa hukum saya karena semua sudah saya serahkan ke meraka. Terang Salim penuh keyakinan.( SHN-FJR).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait