Palembang, beritaLima – Kamis (22/12) pukul 08.00 wib bertempat di Halaman Kantor Gubernur Sumsel Jl. A. Rivai Kota Palembang telah berlangsung Aksi unras dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kota Palembang yang dipimpin oleh Hermawan (Korak) dan Eric (Korlap) dengan jumlah massa kurang lebih 700 orang.
Kegiatan aksi melakukan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk bertuliskan :
1. Buruh juga warga negara saatnya hidup sejahtera.
2. Tangkap dan penjarakan oknum-oknum pelanggar hukum yang bermuka dua.
3. Tolak upah murah.
4. Tolak PP 78 tolak Outsourching.
5. Satukan sikap buruh lawan upah murah.
6. Lawan penindasan dan hancurkan ketidak adilan.
7. Berlakukan UMSP/UMSK secara Adil.
8. Buruh juga manusia pahlawan bagi keluarganya mengapa mereka harus mendertia.
Tuntutan aksi massa sbb :
1. menolak penerapan upah murah bagi buruh.
2. menuntut dilaksanakannya perundingan antara Serikat Buruh / Serikat Pekerja dengan Pihak organisasi pengusaha menyangkut penyelesaian perundingan terhadap seluruh Upah Minimum Sektoral Prov Sumsel untuk Tahun 2017.
3.menuntut Pemerintah Prov Sumsel untuk menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Prov (UMSP) Sumsel Tahun 2017.
4.menuntut Pemerintah Prov Sumsel dan DPRD Prov Sumsel agar menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan di Prov Sumsel.
5.Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk menetapkan dan memberlakukan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2017, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2017.
6.Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi SumateraSelatan agar menerbitkan Peraturan Daerah ( PBRDA) Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan, menyangkut peraturan tentang penerapan Sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum Ketenagakerjaan dan tentang penerapan dasar penetapan Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan hidup Layak (KHL) berdasarkan perhitungan kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Lajang bagi Buruh yang Lajang, berdesakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh beristri bagi Buruh yang beristri dan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh dengan tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak bagi Buruh yang memiliki tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak, serta besaran kenaikan Upah Minimum ditetapkan Minimal berdasarkan perhitungan PDB dan Inflasi Regional bukan Nasional, serta kenaikan Upah Minimum Maksimal berdasarkan perundingan.
7.Menuntut Perlindungan hukum dan bantuan hukum secara Maksimal bagi Pejabat/Aparat hukum di bidang Ketenagakerjaan yang karena jabatannya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya temyata mengalami permasalahan hukum dengan pihak Pengusaha.
Perwakilan massa 11 orang diterima diruang Rapat Bina Praja Pemprov. Sumsel untuk melakukan mediasi yang dipimpin Bpk. Nazib (Asisten IV Pemprov. Sumsel) dan didampingi Ibu. Dewi (Kadisnaker) pada pukul 09.00 wib
– Adapun nama nama perwakilan dari massa :
1. Bus**mi (PT. KSL).
2. Har**ni (PT. Interbis).
3. M**akir (PT. KSL Betung).
4. Rus**m (PT. SAP).
5. Ab**n (PT. FGS).
6. A**a (PT. IFJM)
7. A**s (PT. Cakrawala Sembawa).
8. U**an (PT. FGS).
9. E** Gu**wan (Ketua DPC FSB Banyuasin).
10. Her***wan (Ketua DPC FSB Nikeuba).
11. Ru** Eka ( PT. SPOI).
Adapun hasil mediasi sbb :
1. Mengenai PP 78 kita sampaikan ke Pemerintah pusat karena yang berhak dan berwenang merevisi Undang” adalah pemerintah pusat dalam hal ini akan kami serahkan ke DPR.
2. Pihak Pemprov Sumsel memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan akan tetapi dilihat dari kapasitas dalam hal ini pihak Pemprov. Sumsel hanya bisa memberikan dukungan dan tidak bisa memberikan karena kewenangan penuh ada di Pemerintah pusat.
3. Pihak Pemprov. Sumsel meminta kepada ketua dan Kordinator aksi perwakilan yang ada diruang rapat agar menyampaikan kepada anggotanya Apabila aspirasi ini memang untuk kebaikan Pihak Pemprov. Sumsel tetap selalu mendukung aspirasi yg kalian disampaikan. Akan tetapi semua ini akan melalui proses yang membutuhkan waktu cukup lama jadi mohon bersabar menunggu hasil.
4. Pihak pemprov. Sumsel juga memberikan Saran agar memasukan laporan secara tertulis agar pihak pemprov. Sumsel juga mempunyai dasar/alasan pengaduan/tuntutan yang disampaikan dari kalian untuk menyampaikan ke DPR/Pemerintah pusat.
(Tim)