JAKARTA, Beritalima.com-
Puluhan Awak mobil tangki (AMT) Pertamina Niaga melakukan unjuk rasa di depan pintu 3 Depo Pertamina Plumpang di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Mereka menuntut Pertamina Tirta Niaga menghapus sistem Outsorsing dan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap.
Kordinator aksi, lhamsah mengatakan, penghapusan sistem Outsorsing sudah sesuai dengan nota pemeriksaan yang dilakukan oleh Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan, Jakarta Utara.
“Pertama hubungan kerja awak pengemudi harus berubah menjadi karyawan tetap, bukan kontrak,” kata Ilhamsah, kepada wartawan di Depo 3 Pertamina, Plumpang, Rabu (26/10/2016).
Selain meminta pengangkatan, para sopir juga menuntut uang lembur yang belum dibayarkan. Terlebih peraturan uang lembur sudah diatur dalan Undang-Undang, dimana lebih dari 7 jam kerja ditambah satu jam istirahat dikenakan lembur.
“Selama ini lembur tidak dibayarkan sejak bulan November 2011,” tuturnya.
Bahkan pengunjuk rasa mengancam akan melakukan mogok kerja pada 1 November 2016. Jika aksi itu terjadi, dipastikan suplai bahan bakar minyak ke 850 SPBU se-Jabodetabek, termasuk Puncak dan Sukabumi, akan terganggu.
Apabila distribusi BBM terganggu, dipastikan masyarakat akan sulit memperoleh premium, solar, pertalite, pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex. Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Ilham Syah sebagai wadah organisasi AMT mengonfirmasi rencana unjuk rasa tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya mengancam penghentian suplai BBM dilaksanakan serentak di Jabodetabek dan sekitarnya pada awal bulan November mendatang. Aksi akan dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh manajemen PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
“Kami AMT PPN sudah sampai pada batas kesabaran. Kami akan lakukan mogok kerja mulai 1 November sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Ilham,
Selama ini, menurut dia, hak-hak buruh yang sudah bekerja belasan tahun sebagai AMT tidak pernah diberikan oleh manajemen. Sebelumnya, aksi serupa pernah dilakukan, tetapi PT PPN tak menggubris dan justru melakukan diskriminasi terhadap AMT.
Ia menjelaskan, meski sudah bekerja dengan masa kerja belasan tahun, sekitar 1.000 buruh itu masih berstatus pekerja lepas (outsourcing). Mereka bekerja selama 12 jam, bahkan lebih setiap hari dengan upah UMP tanpa dibayarkan lembur atas kelebihan jam kerja setiap hari.
“Mereka juga mendapatkan diskriminasi dengan tidak mendapatkan uang tunjangan migas, seperti pekerja Pertamina lainnya yang mendapatkan tunjangan migas setiap tahun,” ujarnya.
Meskipun aksi mogok itu akan menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan BBM, pihaknya terpaksa akan melaksanakannya. Dia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dan berharap masyarakat memakluminya karena menyangkut nasib buruh AMT.
“Kami mohon maaf atas terhentinya distribusi BBM di semua pom bensin Pertamina. Mogok kerja ini kami tempuh karena Pertamina Patra Niaga tidak pernah mau mendengarkan aspirasi kami,” ujarnya.
Adapun tuntutan FBTPI yang akan disuarakan pada aksi mogok kerja tersebut sebagai berikut:
1. Angkat seluruh pekerja di lingkungan kerja PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang sebagai karyawan tetap.
2. Bayar upah lembur atas kelebihan jam kerja sejak Oktober tahun 2011 sampai September 2016.
3. Bayar upah lembur pada saat kami AMT I dan AMT II yang ditugaskan sebagai satuan petugas (satgas) saat melayani suplai BBM sekalipun pada hari raya keagamaan untuk umat Muslim.
4. Bayarkan uang migas yang sudah tidak diberikan oleh PT Patra Niaga sejak tahun 2011 kepada pekerja (crew AMT I & II, OB cs, dan dispet).
5. Terapkan waktu kerja 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.
6. Stop intimidasi kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam FBTPI dalam bentuk apa pun. (Edi)