Yang Turun Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Bukan Intelijen, Tapi Satsus

  • Whatsapp

Madiun, beritalima.com- Anggota dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang datang ke Kota Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD setempat, bukan dari intelijen seperti pada umumnya yang melakukan penyelidikan. Tapi Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus-Tipikor) yang berada dibawah komando Asisten Pidana Khusus.

Menurut sumber di Kejati Jawa Timur yang tak mau disebutkan namanya, jika yang melakukan penyelidikan langsung Satsus Tipikor, sesuai tradisi, perkara tersebut benar-benar menjadi atensi dan hampir dapat dipastikan bergulir hingga ke meja hijau Pengadilan Tipikor.

“Kalau yang menangani Satsus, berarti atensi itu. Pokoknya kalau yang turun tanda pengenalnya warna merah, itu Pidsus. Kalau hijau, intelijen,” kata sumber di Kejati Jawa Timur, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa 26 April 2016, malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Jawa Timur, turun ke Madiun dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang terletak di Jalan Praja Bhakti, Taman, Selasa 26 April 2016. Tim yang datang, semua menggunakan tempat tanda pengenal berwarna merah sebagai tanda dari Pidsus.

Tim yang berjumlah empat orang, masing-masing Andung Sutranggono, Syahroli, Mohamad Hatta dan Joko, dengan didampingi Sekwan Kota Madiun, Agus Sugijanto (sebelumnya tertulis Agus Subyanto), begitu memasuki bangunan untuk wakil rakyat itu, langsung menyisir seluruh ruangan ‘setengah jadi’ sambil mencocokannya dengan dokumen yang dibawa. Tak satupun ruangan yang luput dari penyelidikan. Mulai ruang fraksi, ruang rapat komisi, ruang rapat paripurna hingga toilet.

Sayangnya, ketua tim penyelidikan, Andung Sutranggono, enggan memberikan komentar meski yang normatif sekalipun. “Silahkan langsung ke Kejati saja. Disana (Kejati) ada Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum),” kata Andung Sutranggono, kepada wartawan sambil bergegas menuju mobilnya, Kijang Inova L 1699 HQ.

Pun demikian dengan Sekwan, Agus Sugijanto, juga tak mau memberikan keterangan sepatahpun kepada awak media. Mantan Kabag Hukum Pemkot Madiun ini juga langsung menuju mobil dinasnya dengan meletakkan telunjuk tangan kanannya di bibir sebagai tanda tak mau berkomentar.

Kejati turun ke Kota Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD ini diduga sebagai buntut perseteruan antara Pemkot Madiun dengan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang mengerjakan proyek senilai 29,3 miliar itu. Pasalnya, PT AJP diputus kontrak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tepat waktu. Walau sebenarnya menurut pihak PT AJP, bendera perusahaan kontraktor tersebut hanya dipinjam oleh orang lain.

Diberitakan sebelumnya, tidak terima dputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun dan Parigraha Consultant.

Namun sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.

Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *