ACEH, Beritalima-Semakin lama Undang Undang Pemerintah Aceh satu persatu pasal di batalkan oleh pemerintah pusat, hal tersebut Ketua Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad pada pertemuan dengan ketua DPR Aceh dan beberapa LSM serta Mahasiswa di Aceh, Rabu 30 Agustus 2017.
Menurutnya, selama ini pemerintah Pusat sudah melakukan pembatalan beberapa Pasal yang tercantum dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006, dalam hal tersebut selama ini pemerintah Pusat sudan menacabut 12 persen pesal yang di tuangkan dalam UUPA.
Kalau pemerintah pusat mencabut dan menghilangkan Pasal yang sudah di sepakati, dan dituangkan dalam UUPA, kita di Aceh harus hati hati, Jika sampai pencabutan Pasal tersebu 20 Persen, bahwa UUPA batal di Aceh, dalam artian UUPA itu Hilang, sebutnya.
Kita sebagai Masyarakat Aceh tidak mau hal itu terjadi, maka dengan permasalah ini, pihak DPR Aceh harus segera membentuk Tim pengawasan terhadap permasalahan yang terjadi di Pusat, dan ini tidak boleh lengah, jangan sampai nanti kita ketinggalan langkah.
Sementara itu ketua DPR Aceh H. Muharuddin, S.Sos.I, Dalam menghadapi tantangan dimasa depan, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, telah melahirkan kebijakan politik pemangku kepentingan di Aceh dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan, begitu juga dengan pencapaian Visi dan Misi politik.
Pemerintahan aceh dalam hal ini gubernur aceh dan dpr aceh didukung seluruh komponen masyarakat secara sungguh-sungguh untuk menjalankan semua kebijakan, Campur tangan para LSM dan Mahasiswa dengan kredibilitas masing-masing yang baik akan sangat mempengaruhi Citra Pemerintahan Aceh di dalam Masyarakat.
Kami sebagai Wakil Rakyat menyadari, bahwa keberhasilan yang telah dicapai selama ini, tidak bisa terlepas dari peran dan sumbangsih yang telah diukir oleh segenap lSM dan Mahasiswa, dan prestasi di masa mendatang juga, akan tergantung dari peran dan dukungan dari LSM dan Mahasiswa, Ucap Ketua DPR Aceh,”(Aa79)