SURABAYA – beritalima.com, Harapan Nadya dan Liza, ibunya untuk mendapat keuntungan lima persen setelah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Khendy, pupus.
Uang Rp 7,7 miliar lebih yang mereka berikan kepada Khendy itu yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan pakan ternak di perusahaan PT. New Hope tersebut ludes. Oleh Khendy uang sebanyak itu tidak digunakan untuk membeli pakan ternak, malah dipakai untuk berjudi di Singapura. Terdakwa Khendy terus kalah dan uang untuk bisnis itupun habis tak tersisa sama sekali.
Hal itu diungkapkan terdakwa Khendy saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020).
“Ya, saya pernah terima dari mereka, tapi uang itu saya pakai untuk judi di Singapura, bukan untuk investasi. Saya juga pernah pinjam rekeningnya Nadya,” ujar terdakwa Khendy saat menjawab pertanyaan JPU Kejari Surabaya terkait uang investasi yang dia dapatkan dari Nadya dan ibunya.
Ditanya hakim anggota Khusaini, sejak kapan niat menipu itu muncul dibenaknya,? Terdakwa Khendy menjawab sejak perjalanan dari Singapura ke Surabaya,
“Awalnya tidak ada, namun ditengah perjalanan niat itu baru muncul,” jawabnya.
Sidang sempat memanas, ketika dimuka majelis hakim, terdakwa Khendy menjawab pertanyaan dari penasehat hukumnya bahwa nominal uang yang dia berikan kepada Nadya sebagai korban lebih besar dibanding yang dia terima sebelumnya.
“Yang membuat catatan itu adalah penyidik polisi, dasarnya dari rekening koran dari pihak pelapor,” kata terdakwa Khendy.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakws Khendy yang sudah lama mengenal Nadya menawarkan berinvestasi dengan keuntungannya minimal 5% per bulan di tempat dirinya bekerja, yakni di bagian Manager Purchasing PT. New Hope, Jalan Raya Sawunggaling, Jemundo Taman Sidoarjo.
Sebab, kata Khendy pada Nadya setiap harinya dia bertugas mencari suplayer bahan baku untuk produksi pakan ternak.
Tidak tertarik dengan tawaran tersebut, terdakwa hendy mendatangi apartemen Nadya di Supermall Mansion, Tanglin Tower Orchard Jl. Raya Lontar No. 2 Surabaya, berpura-pura pinjam rekening Nadya untuk menampung keuntungan dari PT. New Hope sebesar Rp. 18 juta.
Sebagai ucapan terimakasih karena dipinjami rekening, terdakws Khendy memberikan uang Rp. 2 juta pada Nadya.
Tertarik atas bujuk rayu dan tipu daya Khendy tersebut, sontak pada Juni 2017 Nadya bersedia ikut investasi dengan nilai Rp 165 juta. Pada 26 Juli 2017 Nadya kirim lagi uang uang sebesar Rp. 100 juta kepada Khendy.
Selanjutnya, pada Agustus dan September 2017, Nadya mengenalkan terdakwa Khendy dengan ibunya yang bernama Liza. Tertarik dengan bisnis terdakwa Khendy tersebut Liza ikut-ikutan menanamkan uangnya sebesar Rp. 1 miliar kepada terdakwa Khedny secara berkala melalui rekenig atas nama BCA, Agus Sardjono, Linda Wijaya.
Lalu, pada 2 November 2017 terdawa Kendy menghubungi Liza lagi dan mengatakan ada proyek pembelian HP yang nilai investasi sebesar Rp 1.125 miliar.
Pada 20 November 2017 terdakwa Kendhy meminta lagi pada Liza uang Rp. 850 juta dengan dalih pembelian obat ayam dari PT. New Hope Sidoarjo,
Pada 10 Januari 2018 terdawa Khendy mengirimkan beberapa kali WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung PT. New Hope Sidoarjo sebesar Rp. 1. 247. miliar.
Pada 16 Januari 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 1. 069 miliar.
Pada 30 Januari 2018 terdakwa Khendt mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung Rp 570.750 juta.
Pada 26 Februari 2018, Nadya bertemu dengan terdawa Khendy di Pakuwon Mall ada pengajuan pembayaran tepung Rp 100 juta.
Pada 4 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta
Pada 11 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 500 juta.
Pada 21 Mei 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza untuk membayar komisi ke mister Wang sebesar Rp 600 juta.
Pada 5 Juni 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta. (Han)