MOJOKERTO, Beritalima.com- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Kepuh Arum, Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto. Yang mana warga yang ikut mendaftar PTSL desa Kepuh Arum harus membayar Rp.600 ribu per bidang, sedang kuota PTSL di desa Kepuh Arum dari Kementrian Agraria dan tata ruang/ BPN Mojokerto sebanyak 1500 bidang.
Padahal dalam program PTSL BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang Mojokerto yang pernah di komfirmasi wartawan Via surat, Menjawab bahwa BPN Mojokerto dalam program PTSL pemohon tidak di tarik biaya sama sekali. Sehingga biaya penarikan dari pemohon yang berjumlah hingga saat ini mencapai 900 pemohon di duga masuk ke kantong pribadi panitia dan Kepala Desa
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) dengan Nomer 25/SKB/V / 2017; Nomer 590-31674 tahun 2017. Nomer 34 tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150 ribu dan jika ada yang menarik biaya lebih dari itu sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli)
Puguh Setiawan Kordinator LSM Indonesia Coroption Nasional (ICON) Jawa Timur mengungkapkan bahwa dalam SKB 3 Mentri sudah jelas dan di BPN tidak di pungut biaya terus uang hasil pungutan yang jumlahnya mencapai ratusan juta di pergunakan buat apa
” apa yang di lakukan oleh panitia Pokmas PTSL di desa Kepuh Arum sudah memenuhi unsur masuk dalam pidana korupsi” kata Puguh
Lebih lanjut, Puguh menambahkan, di duga panitia sudah konspirasi dengan Kepala Desa Kepuh Arum Nur Rohman, itu terbukti dengan tidak adanya teguran ataupun tindakan terkait besarnya biaya yang di bebankan ke masyarakat di program PTSL di desa Kepuh Arum.
” Kepala Desa yang dalam program PTSL tersebagai pengawas mestinya menegur apabila ada tindakan panitia yang menyimpang dari aturan program PTSL tersebut ” tambahnya
Ia juga berharap. Aparat penegak hukum di Mojokerto yang bertugas sebagai penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap panitia Pokmas PTSL desa Kepuh Arum karena masyarakat yang menjadi korbanya yang mestinya bisa merasakan program dari Presiden Jokowi tersebut.
Khosim Ketua Panitia Pokmas PTSL desa Kepuh Arum, menyatakan bahwa biaya kepengurusan PTSL di desa Kepuh Arum sebesar Rp.600 ribu atas kesepakatan warga
” itu sudah kesepakatan warga waktu musyawarah beberapa waktu yang lalu,” kata Khosim via Telpon.(Kar)