Malang, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penanganan bencana COVID-19, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 14 Maret 2020 dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/236/KEP/35.07.013/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid 19 di Kabupaten Malang tanggal 24 Maret 2020 tahun lalu.
OPD melaksanakan kegiatan penanganan bencana melalui Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang disampaikan melalui PPKD, kemudian setelah disetujui oleh PPKD maka, anggaran sesuai RKB dicairkan melalui rekening BTT OPD untuk dibelanjakan sesuai kegiatan yang sudah direncanakan.
Namun, berdasarkan temuan BPK RI dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana COVID-19, OPD terkait penanganan dampak kesehatan melakukan kegiatan pada periode sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), periode PSBB dan periode tatanan normal baru. Kegiatan penanganan dampak kesehatan pada periode sebelum PSBB yang dilakukan oleh OPD dimulai pada bulan
Maret 2020.
Dalam kegiatan tersebut OPD melibatkan personil dari OPD maupun instansi vertikal. Keterlibatan personil dalam penanganan dampak bencana kesehatan dianggarkan dalam RKB oleh OPD dengan memberikan uang makan.
Berdasarkan pemeriksaan terkait belanja uang makan pada Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan diketahui terdapat pemberian uang makan yang tidak sesuai dengan standar makan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan penjelasan bahwa Satpol PP, melaksanakan kegiatan Belanja
Penanganan COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp 5,3 Milyar dan realisasi
anggaran sebesar Rp 4,9 Milyar per 30 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dibagi dalam tiga periode yaitu periode sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), periode PSBB dan periode tatanan normal baru. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan bersamaan dengan OPD lain antara lain Dinas Perhubungan dan 33 Kecamatan, selain itu terdapat juga instansi vertikal lain yang turut serta dalam membantu pelaksanaan kegiatan penanganan bencana COVID-19.
Satpol PP membuat Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk belanja uang makan
yang dilaksanakan dan diberikan kepada personil yang membantu, baik itu personil dari instansi vertikal dan OPD terkait yang terlibat dalam pelaksanaan ketertiban umum.
Pada RKB yang dibuat oleh Satpol PP dhi PPKom menganggarkan dalam RKA dan realisasi kegiatan sebesar Rp 35 ribu. Menurut keterangan dari PPKom, besaran uang makan disamakan dengan OPD Dinas Perhubungan sebesar Rp 35 ribu.
Sebelumnya diketahui dalam pengajuan draf PSBB itu juga pernah ditulis media online terkait, rancangan kegiatan beserta anggaran pelaksanaan kegiatan PSBB yang dibuat oleh Satpol PP Kabupaten Malang selama 14 hari, terhitung mulai 8 Mei sampai dengan 21 Mei Tahun 2020, dengan total keseluruhan Rp. 1.4 miliar di TA 2020.
Dalam draf rencana anggaran banyak terserap untuk pelaksaanaan kegiatan patroli yang akan menghabiskan biaya Rp 1.270.080.000 untuk uang makan dan lelah.
Rincian detail pelaksanaan kegiatan patroli tersebut antara lain, point pertama patroli gabungan kabupaten pada huruf (a) untuk makan Rp. 35.000 X 2 X 12 Orang X 14 Hari = Rp.11.760.000 sedangkan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 2 X 12 Orang X 14 Hari = Rp.33.600.000.
Sedangkan pada point ke dua adalah Patroli Gabungan di tingkat Kecamatan pada huruf (a) untuk Makan Rp. 35.000 X 2 X 6 Orang X 33 Kecamatan X 14 Hari = Rp. 194.040.000 dan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 2 X 6 Orang X 33 Kec X 14 Hari = Rp.554.400.000. Sehingga jumlah total biaya keseluruhan kebutuhan Patroli Kecamatan adalah Rp. 748.440.000
Kemudian di point ke tiga adalah Pos Shalter, yang mana pada huruf (a) anggaran untuk makan Rp. 35.000 X 3 X 12 Orang X 14 Hari X 7 Pos= Rp.123.480.000 sedangkan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 3 X 12 Orang X 14 Hari X 7 Pis= Rp.352.800.000. Sehingga total jumlah secara keseluruhan kebutuhan biaya Shalter adalah Rp. 476.280.000.
Menurut data BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 174 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020 tanggal 11 Oktober pada Bagian Lampiran VII tentang Standar Upah/Ongkos Kegiatan Rumah Tangga, Nomor 5 Kerja Lembur, huruf f yang menyatakan bahwa, “Uang Makan sebesar Rp30.000,00 pada setiap kali kerja lembur selama 4 (empat) jam kerja berturut-turut atau lebih.”
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran uang makan pada OPD
Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan sebesar Rp 109 juta. Dan hal tersebut disebabkan oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan yang tidak cermat dalam melakukan pembayaran uang makan.
Dan BPK merekomendasikan untuk melakukan mengembalian atas kelebihan bayar tersebut dan menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp21.705.000,00, dengan rincian:
a. STS Nomor 900/6220/35.07.106/2020 tanggal 20 November 2020 sebesar
Rp1.200.000,00;
b. STS Nomor 5541/1.05.1.05.02/2020 tanggal 15 Desember 2020 sebesar
Rp7.425.000,00; dan
c. STS Nomor 5566/1.05.1.05.02/2020 tanggal 17 Desember 2020 sebesar
Rp13.080.000,00.
Dengan total jumlah masih Rp 88 Juta, dan masih ada kekurangan sejumlah Rp 21 juta. Sementara itu Nazarudin Mantan Kasatpol PP Kabupaten Malang dihubungi awak media menyampaikan bahwa hal itu sudah diselesaikan. ” Sudah lama itu dan sudah ditindaklanjuti,” ungkap pria yang saat ini menjabat di Kadispora Kabupaten Malang, dihubungi beritalima.com. [Sam]