UAS Bertemu Prabowo, Ini Kata Yandri dan Ustadz Aboe

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Pertemuan Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan calon presiden (capres) Prabowo Subianto seperti viral di media sosial (medsos) beberapa hari menjelang pemilihan presiden 17 April mendatang tidak melanggar melanggar netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Yandri Susanto menilai, tidak ada yang dilanggar UAS.

“UAS tidak melanggar netralitas PNS meski bertemu dan menyatakan dukungan ke Prabowo,” kata Yadri yang juga Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga, Sabtu (13/4).

Menurut Yadri yang juga sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), DPR RI tersebut, Ustadz UAS menyampaikan dukungan ke Prabowo-Sandi sebagai personal. Tidak ada kaitan pernyataan dukungan Ustadz UAS dengan statusnya sebagai PNS.

“Dia sebagai warga negara, boleh saja. Beliau bertemu dan berhadapan empat mata dengan Prabowo. UAS juga datang sendiri. Dan, tidak mengajak orang lain untuk mendukung Prabowo-Sandi. UAS kan menyampaikan sikap pribadinya. Jangan dicari-cari persoalan,” kata Yandri.

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Banten tersebut heran dukungan UAS ke Prabowo-Sandi dipersoalkan, sementara dukungan banyak pejabat negara kepada Jokowi-Ma’ruf Amin tidak menuai problem.

“Toh, di sebelah sana banyak juga yang melanggar dan lebih parah dari Ustaz Somad. Itu kan terang-terangan mengajak, mobilisasi, main ancam, main itu. Kalau Ustaz Somad kan bagus, dakwah. Jadi tidak ada yang salah dengan Ustaz Somad,” ungkap dia ketua DPP PAN tersebut.

Sementara itu, fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsy juga mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan ustazd UAS.

Dia menegaskan tidak ada muatan kampanye dalam video yang viral di media sosial dan mainsteam tersebut. “Saya tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh UAS. Sepanjang video yang beredar tak ada ajakan kepada publik dari UAS untuk memilih Prabowo. Artinya tidak ada muatan kampanye di sana,” kata Habib Aboe, Sabtu (13/4).

Menurut wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan ini, jika disimak dengan baik dari awal hingga akhir video, UAS hanya menyampaikan cerita bahwa selama berdakwah banyak dukungan dari masyarakat kepada Prabowo.

Selain itu, lanjut dia, dukungan juga berasal dari para kiai kampung yang tidak dikenal. “Kemudian UAS merasa beban jika tidak menceritakan hal itu pada Prabowo. Jadi, ini bukan dukungan UAS,” tegas anggota Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan ini.

Karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu mengingatkan KemenPAN-RB juga harus berhati-hati menyikapi hal ini, dan jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan. “Apalagi ini masa yang sensitif menjelang pilpres, akan lebih baik jika ditelaah terlebih dahulu secara mendalam,” Aboe jelas Aboe.

Hari sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Ustaz Abdul Somad melanggar aturan netralitas ASN. Sebab, UAS secara terbuka menyatakan memberi dukungan capres Prabowo. “UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cutitetap tidak bisa,” kata Bima.

Bima Haria menilai, UAS telah melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Selain bertentangan dengan PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.”Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang,” kata Bambang.

Setidaknya sudah ada dua pejabat terkait yang menilai Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS, lantaran secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait masalah pelanggaran netralitas PNS dan sanksinya.

PNS yang memberikan dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. [Akhir]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *