TORAJA UTARA, beritalima.com- Ini yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Toraja Utara, Andarias Sesa, S.Pd, terkait upaya daerah mendongkrak sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Kecil.
Dari keterangan Andarias, kepada berita lima, Selasa, 11 Juli 2017, ungkap mereka, setiap usaha yang menerima bantuan, harus melengkapi surat-surat serta lengkap administrasi.
“Dinas akan salurkan bantuan tersebut setelah mendapat verifikasi serta dinyatakan lengkap administrasi untuk menerima bantuan itu,” jelas Andarias, saat memberikan keterangan persnya diruang kerjanya.
Begitupun bantuan yang disalurkan, dana bersumber dari anggota DPRD Toraja Utara untuk konstituennya, alokasi dana APBD 2017, bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), warga yang menerima bantuan tersebut lengkap administrasi.
“Jika tidak lengkap, Dinas pasti menolaknya, hal ini dilakukan guna menghindari adanya masalah kemudian hari,” tegas mantan Camat Rantepao tersebut.
Walaupun penyaluran bantuan tersebut saat ini telah dilakukan, namun ada beberapa warga ditolak setelah dinyatakan belum lengkap.(Gede Siwa).