SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim menyatakan ada dua perusahaan dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kab/kota (UMK) 2017 yang dinyatakan ditolak.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo, di Surabaya, Kamis (26/1) mengatakan, kalau setelah melalui proses penyeleksian administrasi oleh tim Dewan Pengupahan Jatim maka ada dua perusahaan yang mengajukan itu tidak diberikan penangguhan. Kedua perusahaan yang ditolak penangguhannya yaitu PT Adhiguna Putera di Gresik dan PT Namyoun Indonesia di Sidoarjo.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan survei di lapangan, perusahaan itu dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta Disnakertrans, misalkan saja tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal penangguhan UMK tersebut.
“Karena permohonan ke dua perusahaan itu ditolak, maka mereka wajib untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK 2017,” tegasnya.
Sedangkan, untuk 80 perusahaan di Jatim lainnya telah memenuhi persyaratan sehingga akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017. Tentunya, para karyawan akan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan UMK 2016. Persetujuan penangguhan UMK tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016.
Sukardo menuturkan, jumlah pekerja dari 80 perusahaan yang disetujui penangguhannya itu mencapai lebih dari 14 ribu orang. Penangguhan yang diberikan berlaku setahun. “Itulah konsekuensi atas kesepakatan yang mereka buat dengan pengusahanya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk persetujuan permohonan penangguhan UMK, keputusannya berdasarkan pada persyaratan yang ada. Salah satu persyaratan yang wajib adalah surat kesepakatan bersama. Menilik hal itu maka Disnakertrans tidak bakal menerima komplain dari pekerja di 80 perusahaan tersebut.
Sukardo mengatakan, kalau keputusan pemerintah terkait dengan penangguhan itu sudah melalui berbagai prosedur. Bahkan survei oleh tim di lapangan juga menitikberatkan kesepakatan tersebut. (ris)