BANGKALAN, Beritalima.com– Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 di Bangkalan naik sebesar Rp 137.431,04 atau naik 8,26%.
Pada Tahun 2018 UMK Bangkalan sebesar Rp 1.663.975,05 kemudian naik menjadi Rp 1.801.406,09 tahun 2019. Kenaikan UMK tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Pelaksanaan keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/665/KPTS/013/2018 tentang upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2019.
Sebanyak 197 perusahaan di Bangkalan harus mengikuti surat keputusan Gubernur tersebut. Jika tidak perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 4 tahun penjara.
“Namun, kita akan cek dulu kelapangan, benar tidak. Kemudian akan kita lakukan evaluasi setelah itu akan ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih atas,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Amina Rahmawati, Senin (3/11).
Rahmawati menjelaskan, kenaikan UMK tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan. Disamping itu, kata dia, dapat memberikan timbal balik yang lebih baik terhadap perusahaan.
Namun, kata dia, tidak semua perusahaan dapat mengikuti peraturan kenaikan UMK tersebut. Karena melihat omset yang dihasilkan oleh perusahaan.
“Jika omsetnya hanya 10 juta kan tidak mungkin diberikan gaji sebesar UMK itu, Nanti bangkrut semua, disini nanti nggak ada perusahaan,” ucapnya
“jadi sesuai komitmen karyawan dengan perusahaan,” imbuh dia. (Rus)