JAKARTA, Beritalima.com-
Ratusan Guru ikuti sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta No.230 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Koperasi di Sekolah dan Koperasi Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang di adakan Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Balai Yossudarso lantai dua gedung Walikota Jakarya Utara, Kamis (03/11/2016).
Achmad Husein Pelu Kasie UMKM Jakarta Utara menuturkan sedikitnya 120 peserta yang menghadiri sosialisasi ini merupakan guru dari Sekolah Negeri yang ada di Jakarta Utara.
“Masing-masing sekolah yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) diwakili oleh dua orang guru dalam sosialisasi yang di adakan hari ini,” ujarnya.
Tambah Achmad Husein Pelu peserta koperasi sekolah sendiri ialah kepala sekolah guru serta karyawan sekolah sedangkan untuk murid ataupun wali murid tidak di izinkan.
“Meskipun orang tua wali murid ingin bergabung menjadi anggota koperasi di sekolah tidak di perbolehkan,” tambahnya.
Sedangkan koperasi yang ada di Sekolah Negeri dan Rusunawa ini bekerja sama dengan Bank DKI agar nanti nya anggota koperasi bisa melakukan pengecekan tabungan di Bank DKI.
“Jadi kalau misalnya ada guru yang di rotasi ke sekolah lain tetap bisa ikut ke anggotaan koperasi sekolah sebelumnya karena semua sudah sistem online di Bank DKI,” kata Achmad Husein Pelu. (Edi)