SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dan pengrusakan yang dilakukan oleh empat mahasiswa sebuah perguruan tinggi swata di kota Surabaya terhadap Mohamad Reza yang berprofesi seorang dokter, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021). Dalam sidang lanjutan itu, penasehat hukum keempat terdakwa menghadirkan Nia Aprilia dan Tri Aprianto sebagai saksi yang meringankan.
Saksi Nia dalam kapasitasnya sebagai saksi mata yang mengetahui bahkan memvidio peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Tol tersebut. Sedangkan Tri Aprianto adalah kerabat dari salah satu terdakwa yang pernah mengurusi perdamaian dengan korban.
Dalam sidang saksi Nia mengatakan dirinya tahu persis kronologis insiden penganiayaan yang terjadi di Tol Waru Gunung pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB tersebut. Menurutnya, insiden itu dipicuh akibat emosi semata, setelah mobil yang dikendarai korban melakukan pengereman mendadak saat berjalan beriringan di jalur sebelah kanan atau jalur cepat Tol Waru Gunung.
“Tiba-tiba mobil yang dikendarai korban melakukan pengereman mendadak.Tidak ingin terjadi tabrakan, sontak mobil yang dikendarai oleh terdakwa Ferry banting stir ke kiri. Untung saja saat itu kondisi di jalur tengah agak sepi. Di Tol kan ada tiga jalur Pak Hakim. kiri jalur lambat, tengah kecepatan sedang dan kanan untuk jalur cepat,” ujar saksi Nia, Kamis (25/2/2021).
Setelah insiden itu lanjut saksi Nia, terdakwa Felix menegur ‘Jalan Poy’ pada si pengemudi yang melakukan pengereman mendadak tadi. Tapi oleh dia malahan dijawab ‘apa, apa’ sambil emosi.
“Korban sempat berkata ‘bangsat matamu’, dan dijawab sama terdakwa Jeremi ‘apa cuk’ selanjutnya kedua mobil itu menepi ke jalur kiri,” lanjutnya.
Nah saat menepi itulah sambung Nia, terjadi percekcokan. Lalu terdakwa Jeremi menggebrak kap mobil korban. Setelah itu korban melayangkan pukulan mengenai dada kiri terdakwa Fery.
“Melihat Fery dipukul, terdakwa Jeremi dan ada perkelahian. James yang melerai malah dipukul pipi kirinya oleh korban. Fery emosi dan memecahkan spion kiri mobil korban. Lalu ketika korban dan terdakwa saling memegang baju, sopir truk dan petugas PJR datang dan melerai perkelahian dan kami semua dibawah ke Pos PJR. Di Pos PJR masih terjadi cekcok lagi, lalu kami semua dibawah ke Polsek Karangpilang. Di Polsek itulah kami baru tahu kalau korban adalah seorang dokter. Itu kami ketahui dari nama dada pegawai yang dipakai korban,” pungkas saksi Nia.
Sementara saksi Tri Aprianto menerangkan, sempat terjadi negosiasi perdamaian di Polsek Karangpilang. Oleh polisi yang bernama Widodo, terang saksi Tri Aprianto, mereka dibuatkan pernyataan damai, dengan kesepakatan mengobati luka di pipi dan leher korban, serta mengganti kerusakan spion dan kerusakan yang ada mobil korban.
“Namun senin malam mereka di WA oleh Polisi Polsek Karangpikang yang bernama Yadi diminta datang. Setelah mereka datang, tiba-tiba mereka ditahan. Sejak saat itu mereka berempat ditahan,” terangnya.
Dalam sidang, saksi Tri Aprianto juga menjelaskan, kalau dirinya terus melakukan upaya perdamaian setelah dua hari mereka ditahan.
“Saya juga sudah berupaya menemui korban di rumahnya jalan Dharmahusada. Tapi tidak pernah ditemui. Bahkan pada persidangan kedua di PN Surabaya kami juga masih ada upaya damai. Namun pada persidangan ketiga mendadak dijawab oleh korban Reza kalau dia tidak memerlukan perdamaian lagi,” tutup saksi Tri Aprianto.
Yang menarik dari persidangan ini ketika saksi Nia Aprilia diminta majelis hakim memutar rekaman vidio insiden kekerasan itu terjadi. Nia merekam insiden tersebut didalam mobil para terdakwa yang hanya berjarak 5 meter.
Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo dipolisikan setelah bersama-sama menyerang dan memecahkan spion sebelah kiri mobil Inova Putih Nopol L 1390 EA dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Bukan itu saja, mereka juga mengumpat dengan kata-kata ‘Jancok’ ‘Dokter Jancok’ dan ‘Taek’ sambil mengacungkan jari tengah ke arah dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Hasil visum et repertum No VISUM ET Nomer 1229/KET/IV.6.AU/L/2020 yang ditandatangani oleh dokter Fahmi Aulia Rizqi sebagai dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RS Siti Khodijah Muhammadiyah CabangSepanjang, dokter Mohamad Reza Zulkarnain MOH mengalami memar dan luka di jari manis kanan, Memar di pipi kanan, benjolan di kepala bagian tengah atas. (Han)