DEPOK,beritalima.com
Adanya himbauan dari Presiden Joko Widodo untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI) dalam rangka perilaku social distancing,
Di tanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah 2 (Kota Depok dan Kota Bogor), Aang Karyana
Menurut Mohamad Thamrin pihaknya masih menunggu surat edaran secara resmi dari Kementerian Pendidikan.
“Iya UN ditiadakan bang.,tapi kita masih menunggu aturan tertulisnya apakah itu permen atau surat edaran mentri pendidikan,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga di katakan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah 2 (Kota Depok dan Kota Bogor), Aang Karyana menurutnya pihaknya akan mengikuti aturan yang akan di berlakukan karena di surat edaran tersebut juga sudah ada solusinya yang harus di ikuti.
“Jadi kita menunggu saja surat edaran resminya tetapi itu ada empat poin terkait ujian nasional dan ujian sekolah ,proses belajar dari rumah dan penerimaan peserta didik baru, yang pertama mengenai ujian nasional 2020 yang di batalkan jadi itu kan kebijakan yang akan di tuangkan di dalam aturan itu yang kita masih tunggu penggantinya seperti apa,” katanya
Lebih lanjut di katakan bahwa apa yang di sampaikan Presiden terkait dengan di tiadakan Ujian Nasioal (UN) pihaknya masih menunggu arahan dari pengganti UN.
Terkait dengan siswa yang saat ini masih belajar di rumah dirinya menegaskan akan mengevaluasi mengingat informasi yang berkembang saat ini penyebaran virus corona sudah menyentuh ke level pejabat.
“Kita kan belajar di rumah sampai dengan tanggal 31 maret setelah tanggal 31 kita lihat seperti apa karena kalau di lihat sekarang ini kan melalui pemberitaan TV dan media online tidak mereda tetapi malah meluas bahkan suspect nya sekarang para pejabat,” ujarnya.
“Jadi intinya kita mengikuti saja kalau memang di perpanjang karena kita hanya teknis opersional di kabag dinas pendidikan karena ini juga kan kebijakan nasional bukan kebijakan parsial pemda jabar karena yang bicara kan Presiden dan Menteri jadi kita menunggu saja apakah tanggal 31 maret ini kita masuk atau di perpanjang,” tutupnya (Yopi)