Terkait Edaran Menteri UN 2020 Dibatalkan, Ini Kata Kadisdikbud Kota Langsa

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa menanggapi surat edaran menteri Pendidikan tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran virus Corona (COVID-19) untuk ujian nasional tahun 2020 dibatalkan serta menjalankannya sesuai surat edaran.

“Hal ini tertuang dalam Edaran Menteri nomor 4 tahun 2020 pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19”, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd pada beritalima.com, Selasa (24/03) sore.

Lanjutnya, surat tersebut ditujukan pada
Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegahnya kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dijelaskan Suhartini, petikan edaran Menteri tersebut yakni Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan,dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kemudian, dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh
untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19 serta aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari Rumah dapat bervariasi
antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif”, terang Kadisdikbud

Selanjutnya, untuk implementasi dari edaran menteri terkait proses belajar, dinas pendidikan akan membuat rapat internal guna membicarakan teknis pelaksanaan.

“Kita berharap wali murid benar-benar memantau dan mendampingi proses pembelajaran dirumah, sebab siswa/i bukan libur namun proses pemindahan tempat belaja. Jika tidak ada keperluan yang mendesak untuk keluar, maka wali murid jangan izinkan anaknya keluar rumah”, harap Suhartini. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait