SURABAYA, Beritalima.com |
Universitas Airlangga kehilangan salah satu Guru Besar terbaiknya. Ialah Alm Prof Dr. Jacob Elfinus Sahetapy., S.H., M.A Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Kabar duka itu disampaikan keluarga pada Selasa pagi (21/9/2021).
Dekan Fakultas Hukum UNAIR Dr. Iman Prihandono membenarkan kabar tersebut. Kami keluarga besar FH UNAIR khususnya, sangat berduka karena kehilangan sosok guru seperti Prof. Sahetapy, ucapnya. Sebagai Guru Besar Emeritus, banyak sumbangsih alm Prof Sahetapy yang telah diberikan untuk dunia akademik maupun kemajuan hukum di Indonesia.
Mendiang Prof. Sahetapy tercatat menjadi dosen di FH UNAIR sejak tahun 1959. Dalam perjalanannya, almarhum menempuh studi S2 Business and Industrial Relations, University of Utah, Salt Lake City, USA, tahun 1962 dan S3 Ilmu Hukum UNAIR tahun 1978. Di tahun yang sama dengan saat lulus studi doktoral, almarhum menjabat sebagai Dekan FH UNAIR periode 1979-1985.
“Dari cerita rekan-rekan yang seangkatan dengan almarhum, sebagai dosen Prof Sahetapy adalah sosok yang sangat dekat dengan mahasiswa Beliau sosok yang tegas dan lugas,” ucap Iman.
Iman menambahkan, semasa menjadi dosen Prof. Sahetapy mengajarkan integritas kepada mahasiswa untuk tidak melakukan hal-hal yang merendahkan profesi hukum, misalnya korupsi.
“Beliau adalah sosok yang kritis sejak masa orde baru,” terang Iman.
Teori Pembusukan Ikan. Iman teringat teori pembusukan ikan yang disampaikan almarhum di bangku kuliah saat dirinya masih menjadi mahasiswa.
“Waktu saya masih mahasiswa, beliau menyampaikan teori pembusukan ikan. Ikan itu busuknya dimulai dari kepala. Karena itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari kepalanya (atasan /pimpinannya). Itu pesan beliau waktu dulu,” sambung Iman.
Semasa hidup, almarhum pernah menduduki jabatan yang berpengaruh dalam dunia hukum di Indonesia. Di antaranya menjadi Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun 2000-2014, Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia tahun 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.
Warisan terbesar yang pernah ditorehkan Prof Sahetapy adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimana Alm Prof Sahetapy pernah menjadi Ketua Perancang.
“RUU KUHP yang kita miliki saat ini itu hasil penyederhanaan beliau. Tadinya draft UU terdiri dari tiga bagian, Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran. Oleh beliau disederhanakan menjadi dua bagian saja yaitu Ketentuan Umum dan Tindak Pidana, lebih sederhana, ringkas, dan mudah pembahasannya. Meskipun sampai sekarang belum bisa berhasil diundangkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, upacara persemayaman almarhum dilakukan di Grand Heaven untuk selanjutnya dimakamkan di Surabaya. (Yul)