SURABAYA – beritalima.com, Oscar Anangga Sugiarto, terdakwa dugaan provokasi yang menimbulkan rasa kebencian seolah-olah telah melakukan penistaan agama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (8/1/2020).
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa Oscar Anangga Sugiarto tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Rabu (8/1/2020).
Oscar dalam sidang perdana ini langsung menjalani pemeriksaan tiga orang saksi fakta, sebab dia tidak mengajukan eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arisandi membacakan surat dakwaannya.
Diketahui, Oscar Anangga Sugiarto pada September 2017 memposting foto pacarnya yang bernama Anita Gunawan dalam akun facebook miliknya yakni “Natan Oscar Anangga Sugiarto” dengan menambahi tulisan “mana yang lebih HOT utk dient*t ???, dient*t/digangb*ng NON-STOP, kuat berapa orang ???
Oscar Anangga Sugiarto pada Januari 2018 juga kembali memposting foto Anita Gunawan ke akun facebook samaranya yakni “Chann Sherlynn” dengan menambahkan foto kaki kiri perempuan yang bertuliskan FUCK ALLAH dan pada kaki sebelah kanan bertuliskan FUCK MOHAMMED yang dalam posisi menginjak beberapa lembar potongan kitab suci Al-Qur’an.
Kesengajaan Oscar Anangga Sugiarto mengunggah postingan-postingan tersebut ke dalam grup “GERAKAN KEDAULATAN RAKYAT disebabkan dia sakit hati dengan Anita Gunawan yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Perbuatan Oscar Anangga tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi didakwa pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)