Banyuwangi, beritalima.com – Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Narkotika siap edar bernilai jutaaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.
”Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022)
Saat ini para tersangka diankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.
Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bi)