Ungkap Beberapa Kasus, Anggota Polres Banyuwangi Raih Penghargaan

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Pengungkapan kasus 1,42 gram sabu-sabu yang disusupkan dalam bakso diapresiasi Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto. Dua anggota Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, Briptu Mochamad Agus Ari Wibowo dan Bripda Made Bayu berhak menerima penghargaan dari Wangi 1 (Baca Wangi Satu, sebutan bagi kapolres).

Kenapa anggota Satsabhara yang mendapat penghargaan? Itu karena keduanya memang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus SS. Saat melakukan pengawalan tahanan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (6/2/2017) malam, keduanya melihat seorang wanita bernama Shinta Purnamasari (30), hendak menitipkan bungkusan berisi bakso. Ketika digeledah dalam potongan tahu dalam kemasan bakso tersebut terdapat sabu-sabunya. Atas temuan itu, pelaku diamankan ke Polres Banyuwangi dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Narkotika golongan I itu diperoleh pelaku dari seorang laki-laki tak dikenal di depan Lapas Banyuwangi. Bakso dikirim oleh perempuan asal Perum Sobo Indah Permai Blok D-19 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi tersebut kepada suaminya, Samsul Rohim, salah satu napi kasus narkoba.

Lantaran ulahnya, Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 114 subsider 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia menyusul suaminya menjalani penahanan di LP Banyuwangi.

Selain anggota Sabhara, ada enam anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru yang mendapat penghargaan serupa. Kelimanya dinilai layak mendapat penghargaan karena berhasil mengungkapan kasus pembunuhan di Afdeling Kacangan, Perkebunan PTPN XII Jatirono yang menewaskan Ivan Krisdianto (30), warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, pada akhir Januari 2017.

Tiga dari lima pelaku yang diduga terkait dalam kasus ini telah dibekuk.  Satu pelaku yang terkait kasus menghilangkan nyawa sopir rental itu atas nama Dedik Sukoco (27), warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Dua pelaku lain yang diduga selaku penadah barang hasil kejahatan tersebut bernama Jeffry  Anhanur alias Jupri (50), tinggal di Dusun Canga’an, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dan M Asrori (42), asal Dusun Lalangan, Desa Tanjung, Kecamatan Randu Adung, Kabupaten Lumajang. Sejauh ini masih dua pelaku lagi yang diburu.

Penghargaan ini diserahkan saat upacara 17-an di Mapolres Banyuwangi, Kamis (17/2/2017) pagi. Kabagren Kompol Bagio MM mewakili Kapolres AKBP Agus Yulianto menyerahkan penghargaan itu.

“Semoga ini menjadi contoh bagi anggota yang lain. Tetap semangat dalam bertugas,” pinta Kompol Bagio.

Kasatsabhara AKP Basori Alwi turut mengapresiasi kinerja dua anggotanya yang baru mendapat penghargaan. Diakui bahwa pengungkapan penyelundupan SS melalui barang bawaan dibutuhkan kejelian petugas saat melakukan pengawalan tahanan. Kewaspadaan bila dilakukan dengan teliti akan membawa hasil.

“Hasil ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan tahanan. Termasuk mengintensifkan pemeriksaan barang bawaan pembesuk agar barang haram tidak masuk ke LP,” ungkapnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *