KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Press release berlangsung di kantor Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan penerapan protokol pencegahan covid-19.
Dihadiri Kasatres Narkoba, IPTU I Komang Suriawan didampingi Kasubag Humas Polres Kepsul, Iptu Nurdin dan Bripka Hermanto Soamole serta perwakilan awak media,di Gedung Utama Polres Kepsul, Selasa (19/01/21)
Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU I Komang Suriawan
dalam dirilis mengatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda
Yakni MM alias Romi (31) Penjual Martabak di dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula di Jalan Raya depan Istana Daerah (ISDA) Desa Fagudu Kecamatan Sanana pada Rabu 13 Januari 2021, sekitar Pukul 15.00 Wit, serta barang bukti satu sachet kecil narkotika jenis sabu, satu buah Hp warna hitam merk Nokia dangan SIM Card, “ungkap Komang
Lanjut Komang, yang kedua Rusdianto Ruslan alias Anto (27) asal Desa Pancotan Kalimantan, Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu serta barang bukti
satu buah pirex kaca bekas pakai sabu
Dan yang ketiga Arki Afaludin alias Arki (23) Mahasiswa asal Desa Langganu Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu serta barang bukti dua sachet kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,6 gram dan uang tunai senilai Rp 300.000 serta satu buah Hp Mereek Oppo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000, “kata Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Sula. [DN]