SUMENEP, beritalima.com|Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan beberapa kasus, confrensi pers digelar di halaman Kantor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (17/1).
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, SIK, MI.K menjelaskan, kasus pembunuhan, dengan korban bernama Hajas Hurye, kejadian tersebut terjadi pertengahan bulan Desember 2019 dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Sumenep dan kerja sama dengan Polsek Ra’as, dalam kejadian tersebut ada 4 tersangka.
“Awalnya tersangka UR mendapatkan telfon dari MD, bahwasanya MD menginginkan membunuh atas nama Hajas Hurye dengan alasan diketahui korban sebagai dukun Santet mengakibatkan dirinya tidak sembuh dari sakitnya,” jelasnya.
Dari tersangka MD mendapat perintah untuk membunuh korban, Maka dari itu UR mencari pelaku yang bersedia dibayar, akhirnya bertemu dengan tersangka M dan tersangka S.
“Kemudian tersangka UR bersama tersangka M dan S berkunjung ke rumahnya korban dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan ke kepala korban maupun penjeratan terhadap lehernya, dengan kejadian itu tersangka diberikan imbalan 10 jt rupiah,” jelas Kapolres Sumenep.
Dengan permasalahan MD yang menginginkan terbunuhnya korban maka tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus kedua, Resmob Polres Sumenep mengungkap pencurian sapi. Dengan tersangka sebanyak 4 orang.
Kapolres Deddy menyampaikan, Kecamatan Batu Putih marak pencurian hewan, dari tersangka yang sudah diamankan sudah seringkali melakukan aktivitas kejahatannya namun yang diketahui cuman 2 kali diseputar di Kecamatan Batu Putih.
“Tersangka inisial MO merupakan otak pelaku pada komplotan pencuri hewan ini, mengajak tersangka AH dan menyiapkan kendaraan merupakan sarana pada pencurian hewan tersebut disanggupi oleh tersangka AL, dari tersangka AL mengajak tersangka AB rekannya kemudian melakukan pencurian pada malam hari dengan menggunakan tali dan kendaraan roda 4,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(An)