Unit Brantas BNNK Sumenep Tangkap Pengguna Narkoba Dirumah Kost

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus dulajukan dengan gencar.

Seperti kiat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IF alamat Ds Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupateb Sumenep.
H. Rahwini Suwandi, SE, MH. Kasi rehabilitasi BNNK Sumenep kepada beritaLima mengemukakan, saudara inisial IF telah kedapatan dan melakukan peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, 8 Desember 2016 drumah kos no 17 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 12.15 WIB.

Kronologis pelaku sudah diintai dan dibuntuti sejak 1 bulan yang lalu dan pelaku merupakan residivis yang sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. “Berdasarkan hasil pemetaan jaringan Unit Brantas, selanjutnya dilakukan lidik dan tepat waktunya lalu dilakukan penangkapan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yg berisi kristal putih dduga sabu yg disimpan , dimiliki dan dkuasai di saku celana jeans bagian belakang”, Kata Rahwini.

Menurut Rahwini Suwandi, berdsrkan pengakuannya pelaku, barang narkoba tersebut diakui miliknya dan sebagian barang sabu sempat dbuang ke air saat dilakukan penangkapan. Kemudian pelaku mengaku barang sabu untuk dibagi dengan teman dan dikonsumsi sendiri.

Menurut Pebgakuan IF, lanjut Rahwini, pelaku mendapatkan barang sabu didpat dari seseorang brinisial P masih dalam pengejaran dan saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dtemukan alat penghisap (bong),pecahan pipet, beberapa klip kosong, 4 korek api, alumunium voile dan handphone.

“Saat ini kasus ini sedang ditangani oleh BNNP Jawa Timur”, tutur Rahwini.

Pelaku atau tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *