LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH, melalui Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, hari Jumat kemarin tanggal 22 februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan seorang juru tulis jenis Hongkong di kediaman pelaku di Simpang Tanjung Pasir Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Sabtu (23/2/2019).
Awalnya Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa Mis alias Andi (42) di rumahnya di Lingkungan XII, Kelurahan Gunting Saga, melakukan perjudian tebak angka Hongkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke TKP untuk menyelidiki informasi tersebut dan kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 164.000 hasil penjualan angka tebakan judi Hongkong dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang pada kotak masuknya terdapat pesanan angka tebakan judi.
Saat diinterogasi, diketahui bahwa pelaku menyetorkan hasil penjualan (uang) kepada seorang laki-laki An. Y, yang bertempat tinggal di Tanjung Pasir. Selanjutnya tim langsung pengembangan ke alamat dimaksud, namun Y tidak ditemukan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kuala Hulu utnuk proses lebih lanjut. (Oelies).