Unit Resmob Polres Sumenep Garuk Mucikari Saat Transaksi di Kamar Hotel

  • Whatsapp
Dani alias Devi

SUMENEP, beritaLima – Unit Resmob Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang mucikari bernama Dedi Handoyo alias Dani atau Devi di salah satu kamar hotel di Sumenep.

Pengungkapan praktik prostitusi ini bermula pada hari Jumat (26/5/2018) sekira pukul 15.30 WIB Unit Resmob melakukan giat lidik terkait pelacuran di wilayah hukum Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Abd Mukit menuturkan, Dani alias Devi merupakan warga Perum Batuan Blok F nomor 25 RT 004 RW 002, Desa Batuan, Kecamatan Batuan.
“Tersangka ini sebagai mucikari yang menyediakan perempuan pelacur dan mengambil untung dari pelacuran perempuan tersebut,” ungkap Mukit.

Menurut Mukit, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menyediakan wanita sebagai pelacur. Setelah mendapat informasi tersebut pelapor dengan beberapa anggota mengecek kebenarannya.

Ternyata benar, bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB terlapor tengah menyediakan wanita yang dijadikan sebagai pelacur, dan wanita tersebut sedang menemani pria hidung belang di dalam kamar di Hotel Safari Sumenep.

“Sehingga terlapor langsung kami tangkap untuk diperiksa,” terang Mukit.

Setelah dilakukan introgasi, terlapor mengakui jika telah menyediakan wanita sebagai pelacur dan mengaku telah mendapatkan keuntungan atau jasa dari penyediaan wanita tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung GT E-1272 warna putih dan uang tunai Rp 500.000 dibawa petugas ke Polres Sumenep,” paparnya.

Atas perbuatannya, Dani terancam Pasal 506 KUHP, yakni barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai keuntumgan pribadi, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

(An)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *