Untuk Efek Jera, pelaku penjual miras jadi terdakwa dipengadilan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kepulauan Sula melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap para tiga pelaku kasus penjualan bebas minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Jum’at (21/06/2019) Pukul 10.30 WIT.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanana ini, dipimpin hakim, An, Ilham. Dalam persidangan ini menghadirkan tiga terdakwa bersama barang bukti cap tikus.

Dalam persidangan, Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa lantaran mengedarkan  minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa dilengkapi surat  izin usaha perdagangan miras beralkohol (SIUP MB).

“Kami jatuhkan vonis pidana kepada tiga terdakwa yang berbeda masing-masing yakni : Terdakawa
Suhardi Aufat (37) divonis dua bulan penjara, Terdakwa Nur Linsi Wambes (32) di vonis satu bulan penjara sedangkan Terdakwa Muh. Nasir Ciu (62), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara dan tidak ada denda.” tegas Ketua Hakim An, Ilham di ruang sidang.

Usai mengikuti persidangan, seorang terdakwa penjual minuman keras mengatakan, bahwa dirinya kapok dan tak akan lagi berurusan dengan polisi apalagi mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.

“Kapok saya menjual minuman keras lagi. Untungnya tidak seberapa namun sanksi hukumannya satu bulan. Saya juga tidak mau lagi berurusan dengan polisi.” kata sih penjual Miras yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Narkoba, Plt. Ipda  Ruslan saat di konfirmasi lewat pesan Whats App, menuturkan bahwa hukuman yang diberikan kepada para penjual miras tanpa ijin tersebut adalah untuk memberikan efek jera.

“Semoga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang lengkap.” tandas Ruslan.[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *