JAKARTA, Beritalima.com– Dampak yang ditimbulkan penyebaran pendemik virus Corona (Covid-19) sangat memukul perekonomian baik global maupun nasional. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN.
Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, pemeintah perlu mengambil berbagai langkah. Badan Anggaran DPR RI setalah melakukan sharing dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui telecofrence merekomendasikan Pemerintah dalam menghadapi penanggulangan Covid-19.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhammad Haji Said Abdullah merekomendasikan perlunya Pemerintah mengeluakan Peratuan Pemeintah (Perpu) Pengganti Undang-undang yang merevisi UU No: 17/2003 tetang Keuangan Negara terutama di penjelasan. Revisi penjelasan memberi kelonggaran defisit APBN dai tiga persen ke lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.
Selain itu, Pemeintah juga perlu menebitkan Perpu terhadap Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan sebagai UU Perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perpu itu memberikan insetif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarih PPh 20 persen bagi yang simpananya di atas Rp 100 miliar. Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Rekpmendasi berikutnya Pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perpu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan Pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang dialami saat ini dan beberapa bulan kedepan.
Rekomendasi itu sebagai bentuk tanggungjawab bersama pimpinan Banggar menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman Covid-19 yang terus meluas. Perppu dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19, memastikan dilaksanakannya progam Social Safety Net (SSN), membantu kehidupan masyarakat, mendukung kegiatan UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahandalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. “Kita berharap rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang buat kehidupan ekonomi Indonesia masa mendatang,” demikian Muhammad Haji Said Abdullah. (akhir)