Untuk Keempat Kalinya Berturut-Turut, Jawa Timur Raih Penghargaan Peringkat Pertama Pembina K3 Terbaik Nasional

  • Whatsapp

Pangkal Pinang, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menerima penghargaan di tingkat nasional. Kali ini, Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022 Peringkat Pertama.

Dalam penghargaan tahun 2022 tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempati peringkat pertama dari 15 gubernur penerima Penghargaan Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022.
Dengan demikian untuk keempat kalinya, Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan dimaksud dengan peringkat pertama secara berturut-turut dari tahun 2019.

Penyerahan penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur Khofifah, di Ruang Bhirawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).

Atas capaian tersebut, Gubernur Khofifah mengucap syukur dan terima kasih atas sinergi dari berbagai pihak yang berada di dunia kerja. Tak hanya perusahaan, tetapi karyawan, tenaga kerja, dan pemkab/pemko yang turut andil dalam dunia kerja.

“Alhamdulillah, untuk keempat kalinya penghargaan ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur. Ini adalah hasil dari sinergi dan upaya semua pihak dan insan yang terlibat di dunia kerja di Jawa Timur, baik perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerjanya,” kata Gubernur Khofifah di sela-sela kunjungan kerjanya dalam rangka m8si dagang di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (24/5).

“Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan dan seluruh karyawan yang terlibat di dalamnya terkait sehingga di tempat kerja tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional. Tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2022 ialah ‘Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.’
“Karena keselamatan, keamanan, dan kesehat
an dalam bekerja adalah yang utama. Apabila itu dapat diwujudkan, maka proses seluruh proses produksi akan berjalan lancar dan maksimal,” tuturnya.

Hal tersebut tidak bisa dicapai jika hanya satu pihak yang berupaya, tanpa didukung pihak lainnya. “Untuk itulah kenapa perlu sinergi dan upaya bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur juga berupaya menggaungkan dan mengimplementasikan budaya K3 dalam setiap aktivitas bermasyarakat. Termasuk mendorong perusahaan-perusahaan di Jawa Timur agar selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan para pekerjanya.
“Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim selalu memotivasi dan mendorong semua pihak terkait proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja,” tegasnya.

Ia berharap, setiap perusahaan bisa mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ini demi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.
“Kita tentu berharap pengusaha dan para pekerja bisa secara optimal dan maksimal dalam bekerja sehingga hasil produksi juga maksimal, tanpa mengesampingkan keselamatan, kesehatan dan keamanannya,” harapnya.

Sebagai informasi, Penghargaan K3 adalah sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/wali kota, gubernur, dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI memberikan penghargaan tersebut berdasarkan beberapa kategori. Di antaranya Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja).

Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3.”
Sementara itu, di Jawa Timur sendiri ratusan perusahaan juga menerima penghargaan dari Kemnaker RI. Antara lain 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil, 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3, 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS, dan 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait