Untuk Lindungi Masyarakat, Amin: PKS Dorong Percepat RUU Minuman Beralkohol Jadi UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk melindungi masyarakat, legislator IV Provinsi Jawa Timur, Amin Ak mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol menjadi Undang-Undang (UU). Saat ini, pembahasan RUU Minuman Beralkohol sudah masuk dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebagai salah satu yang mengusulkan RUU tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR akan mendorong percepatan penyelesaian RUU tentang Minuman Beralkohol menjadi UU. “Kami menilai, RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.” ujar Amin kepada Beritalima.com, Jumat (13/11),

“Kami Fraksi PKS, berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan. Saat ini peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol belum kuat.”

Meski sudah diatur dalam UU KUHP dan beberapa Peraturan Daerah (Perda) tetapi UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus belum ada.

“RUU Minuman Beralkohol ini nantinya dapat memperkuat Pemda dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya remaja dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol.” ujar Amin.

Dikatakan, RUU Minuman Beralkohol yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Baleg DPR RI akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Tak hanya memperketat jumlah minuman beralkohol yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi.

Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol. “Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera di bahas dan disahkan,” demikian Amin Ak. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait