TRENGGALEK, beritalima.com –
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2021 lalu. Terbitnya Perpres tersebut disambut baik banyak kalangan, terutama keluarga besar santri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek,
Samsul Anam yang nota bene juga termasuk tokoh agama itu menyampaikan apresiasinya. Pun begitu, pihaknya belum berani memastikan untuk waktu pelaksanaannya di tingkat daerah. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah daerah (pemda) masih menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat.
“Dalam hal ini pemerintah daerah masih menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya, kami masih menunggu juknis dan juklak dari pemerintah pusat,” sebutnya, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Samsul Anam, atas terbitnya Perpres 82 dimaksud diyakini akan lebih membantu dan memudahkan pondok pesantren dalam hal pendanaan. Karena itu pihaknya berharap agar juknis maupun juklak dari perpres tersebut bisa segera dikeluarkan sehingga segera bisa dieksekusi. Meskipun, untuk melaksanakan Perpres itu tetap memerlukan waktu juga. Yang jelas, akan dijalankan di Tahun 2022 mendatang namun juga harus dipersiapkan mulai saat ini.
“Perpres ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren,” ungkapnya.
Mengingat, lanjut Samsul, pada bulan Oktober mendatang ada peringatan hari santri nasional. Jadi Perpres ini merupakan kado terindah bagi para santri yang akan memperingati hari santri. Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren.
“Bahkan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren,” pungkasnya. (her)