SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim pada kasus Sipoa No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM,
memutuskan tetap mengajukan banding terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum 6 bulan penjara pada terdakwa Aris Birawa, Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso pada Jum’at (15/2/2019) lalu.
Selain masa tahanan atas ketiga terdakwa hampir berakhir, kewajiban banding tersebut dilakukan JPU sebab putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan yang dia ajukan.
“Tetap Banding Mas. Siang hari diputus, sore harinya langsung kita ajukan banding. Sebab pada waktu itu masa tahanan terdakwa hampir habis. Jadi seketika itu juga kita ajukan permohonan banding,” kata JPU Novan Aprianto ditemui Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/2/2019).
Tindakan banding JPU ini tentu saja bertolak belakang dengan demo besar-besaran supaya JPU tidak melakukan banding yang dilakukan oleh Paguyuban Customer Sipoa (PCS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menanggapi sikap JPU tersebut, IGN Boli Lasan SH.MA.MKn sebagai Penasehat Hukum PT Sipoa Group hanya bisa mengelus dada sembari berdoa dan berharap semoga masih ada keadilan bagi para korban Sipoa Group.
“Sungguh ironi, mereka yang mencari keadilan tapi mereka juga yang dihilangkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” ucap Boli pada beritalima.com melalui percakapan WhatsApp, Rabu (27/2/2019).
Menurut Boli, sikap atraktif JPU ini menimbulkan banyak persepsi dan tanda tanya besar, untuk siapakah penegakan hukum itu,? Bukankah penegakan hukum itu untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan,?
“Penegakan hukum bukanlah berarti secara kaku dan membabi buta menegakkan aksara-aksara mati yang menjadi norma hukumnya. Akan tetapi harus memperhatikan dan mempertimbangkan faktor sosial lainnya yaitu hak dan kepentingan, serta keadilan dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” ucap Boli masih melalui saluran WA.
Dikatakan Boli, dalam kasus sipoa ini sungguh nyata bahwa hak para korban Sipoa masih jauh dari yang diharapkan karena terkendala upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak JPU.
Pertanyaan lanjutannya adalah apakah mutlak wewenang JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika vonis hakim kurang dari setengah tuntutan JPU,? Jawabannya sangat subyektif dan tergantung kepada hati nurani JPU sebagai pemegang kewenangannya.
Sungguh ironis, hak para korban Sipoa menjadi hilang sementara waktu karena penegakan hukumnya. Padahal tujuan penegakan hukum adalah agar para korban Sipoa memperoleh keadilan akan hakk-haknya.
“Teringat kata Filsuf besar zaman Yunani: Keadilan Yang Tertinggi Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi,” tutup Boli melalui saluran WA dari Pulau Seribu Masjid Nusa Tenggara Barat. (Han)