SURABAYA – beritalima.com, Tindakan cari untung muncul dalam sidang lanjutan dugaan penipuan penjualan tanah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo. Hal tersebut adalah terungkapnya fakta bahwa demi mengejar keuntungan Rp 5 miliar, terdakwa Mochamad Fauzi berani melakukan take over pembelian tanah milik ahli waris Hj Saudah dari Stevanus Sulaiman kepada Victor Salay dari PT Salay Bumi Propertindo.
Dalam sidang yang digelar Senin (28/9/2020), saksi pelapor dihadirkan dalam sidang. Saksi itu adalah Jusuf Novendri Behuku, Komisaris PT Salay Bumi Propertindo.
“Tanah itu sebetulnya sudah dijual oleh ahli waris Hj Sudah ke Stevanus Sulaiman Rp 35 miliar. Tapi entah kenapa kok sama Pak Fauzi ditawarkan ke saya. Tertarik dengan tanah tersebut kemudian saya bertemu dengan terdakwa Mochamad Fauzi di warung soto Cak Har, jalan Merr, Surabaya dengan kesepakan harga take over Rp 40 Miliar. Awalnya yang berInisiatif bertemu adalah Achmad Fadli,” ungkap Jusuf Novendri dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikatakan Jusuf, untuk membuktikan keseriusannya melakukan take over, terdakwa Mochamad Fauzi menunjukkan pada dirinya buku tabungan Bank Damanon atas nama H Musthopa, PBB atas nama H Mustajab dan tanda terima penyerahan SHM atas nama Hj Saudah dari Notaris Maria Baroroh.
“Lalu terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saya. Pertama 50 juta sebagai tanda keseriusan. lalu minta lagi 100 juta karena kurang untuk pengkondisian. Lalu minta 200 juta dan minta 300 juta. Terdakwa juga pernah minta 1 miliar untuk pembebasan,” sambung Jusuf.
Saudara membayarnya pakai cara apa, tanya hakim Gunawan,? Ada yang cash dan ada yang pakai Cek yang mulia. Jawab saksi Jusuf.
Terus, lanjut saksi Jusuf, Terdakwa juga meminta lagi Rp 5 Miliar untuk pengambilan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah di notaris Maria Baroroh, sekaligus sebagai pembatalan jual beli sebelumnya antara ahli waris Hj Saudah dengan Stevanus Sulaiman,
“Uang 5 miliar itu untuk menyelsaiakan take over, Stevanus Sulaiman. Janji terdakwa dalam waktu satu hari bisa diselesaikan. Arahan satu hari selesai dari Pak Fauzi. Kalau tidak ada janji seoerti itu kami tidak akan bayar.,” lanjutnya.
Bayarnya pakai apa yang 5 miliar, tanya hakim Gunawan lagi,? Kalau yang 5 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening Pak Stanley ke rekening Pak Fauzi. Jawab saksi.
Namun, menurut saksi Jusuf, janji-janji dari terdakwa sama sekali tidak terpenuhi. Bahkan dari uang Rp 5 miliar yang didapat dari saksi korban. Ternyata Stevanus Sulaiman hanya dibayar Rp 1,5 miliar saja. Padahaln sesuai janji Fauzi uang Rp 5 miliar itu akan di langsung diberikan ke Stevanus Sulaiman.
“Satu bulan setelah terima uang-uang, terdakwa menyerahkan 70 Petok D. Penyerahan diberikan sebagai jaminan dia tidak lari dari tanggungjawab. Setelah menerima Petok D. Saya masih transfer lagi 1,7 miliar. Uang itu kami berikan bukan berdasarkan jaminan Petok D,” pungkasnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya menjerat, Mochamad Fauzi dengan pasal 372 KUHP. (Han)