Pemilik Yansen Elektronik Diadili, Ngebon Barang di PT Pixel Perdana Jaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Teguh Wibowo, kepala cabang PT Pixel Perdana Jaya di Komplek Rungkut Megah Blok H-31 Surabaya menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus membeli barang tapi tidak melunasinya dengan terdakwa Herry Sugiarto.

Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2020).

“Terdakwa kami polisikan sebab sudah 1 tahun tidak membayar. Tagihan macet di terdakwa sebesar Rp 157.795.000,” ujar Teguh Wibowo.

Sebagai kepala cabang, ia seminggu sekali mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan, tapi tidak dihiraukan.

“Barang-barang itu pesanan dari terdakwa. Kita jual putus. Setelah dia tidak bayar dia berdalih belum ada uang. Padahal barang yang dia pesan sudah habis,” sambungnya saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, ihwal peristiwa apa yang terjadi.

Jaksa kemudian bertanya apakah terdakwa pernah menjanjikan sesuatu untuk melunasi utangnya,? Dan berapa lama perjanjian jatuh tempo pembayarannya,

“Terdakwa pernah menjanjikan barter dengan mobilnya, namun janji itu diingkari. Perjanjian kita hanya 45 hari,” jawabnya.

Ditawarkan majelis hakim kenapa tidak berdamai saja sebab lapor polisi diangap hakim sebagai alat penagihan utang semata. Ini kan perkara perdata,? Tanya hakim.

“Maaf yang mulia, laporan tersebut berdasarkan putusan langsung dari Direksi di Jakarta. Kantor pusat pernah memberikan somasi yang dikirim langsung pada terdakwa,” jawabnya.

Ditanya lagi oleh majelis hakim, apakah sebelumnya terdakwa tidak pernah mengalami tunggakan,?

“Ya baru kali ini saja yang mulia. Terdakwa jadi customer PT Pixel sejak tahun 2016. Sedikitnya ada 82 kali transaksi, dari 82 transaksi tersebut ada 5 sampai 6 invoice yang macet. Meski dalam BAP ada 3 transaksi yang macet. Ada kemacetan tapi tidak lama. Setelah tagihan macet terdakwa langsung di stop,” jawab saksi.

Ditanya lagi apakah ada unsur-unsur yang dipalsukan oleh Terdakwa. Saksi menjawab tidak.
 Dalam dakwaan Jaksa Samsu Efendy Banu dari Kejari Surabaya terungkap, terdakwa Herry Sugiarto yang adalah seorang wiraswasta dan pemilik TokoYansen Elektronik membeli barang elektronik secara partai di PT Pixel Perdana Jaya dengan sistim bayar paling lambat 1 bulan sejak barang diterima.

Tanggal 16 Oktober 2018, terdakwa memesan 21 unit Lemari Es merk Sharp type SJ236NDFB total tagihan Rp. 53.024.999. Tanggal 23 Oktober 2018, terdakwa memesan 15 unit Lemari Es merk Sharp type SJ-N166F-FP total tagihan Rp. 20.999.999. Tanggal 31 Oktober 2018, terdakwa memesan 6 unit TV LED merk Sharp type LC-40SA5100I total tagihan Rp. 19.199.999 dan 17 unit mesin cuci merk sharp type ES-T65MW-G/P dan 4 unit Lemari Es merk Sharp type SJ-N181D-FP total tagihan sebesar Rp. 25.479.999, 3 unit Lemari Es merk Aqua type AQR-D260(DS) dan 6 unit Lemari Es merk Aqua type AQR-D270(LS/D) yang dikirim 9 Nopember 2018, total tagihan sebesar Rp. 21.449.999. Juga 7 unit lemari es merk sharp type SJ-236ND-FP total tagihan Rp. 17.639.999.

Perbuatan terdakwa Herry Sugiarto diancam pidana dalam Pasal 379 a KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait