SURABAYA – beritalima.com, Junaedi Fajar Kurniawan, Sofyan Ashari dan Widhiyan Ardia Rahmadiansyah harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Fariji SH, penasehat hukumnya dari LBH LACAK sebelum mengambil keputusan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/12/2018).
Itu setelah ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan dengan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Majelis hakim beranggapan perbuatan yang dilakukan Junaedi dkk melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim, Dede Suryaman dalam amar putusannya mempertimbangkan dua hal.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dan hal yang meringankan, terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan juga tidak pernah dihukum.
“Mengadili, menghukum terdakwa masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan tujuh bulan penjara, subsider Rp 800 juta atau 2 bulan,” kata hakim Dede Suryaman di ruang sidang Garuda 2.
Putusan itu tentu saja lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan masa kurungan.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 pukul 18.00 WIB, terdakwa Junaedi Fajar Kurniawan, Sofyan Ashari dan Widhiyan Ardia Rahmadiansyah bertemu dengan Bagus (DPO) di kost Jalan Dupak Mesigit Surabaya dan sepakat membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 300 ribu secara patungan Rp. 100 ribu per orang di daerah Sawah Pulo Surabaya.
Setelah uang terkumpul terdakwa Junaedi Fajar Kurniawan mengajak Bagus (DPO) ke jalan Sawah Pulo Surabaya, untuk membeli narkotika jenis sabu. Sedangkan terdakwa Sofyan Ashari menunggu di pinggir jalan.
Setelah narkotika yang dicari berhasil dibeli, keduanya kembali ke tempat kostnya Jalan Dupak Mesigit Surabaya.
Namun naas, keduanya keburu ditangkap polisi pukul 20.30 WIB, di Jalan Pahlawan Surabaya, dan ditemukan barang bukti 1 poket
narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,4 gram beserta pembungkusnya yang disimpan dalam dompet milik terdakwa Junaedi Fajar Kurniawan. (Han)