BANGKALAN, Beritalima.com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjanji akan membuka segel kandang usaha ternak atau ‘ayam petelur’ milik Badrut Tamam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya yang disegel Satpol-PP pada 30 Januari 2019 lalu.
Janji itu disampaikan Ismet Effendy, Asisten Pemerintahan Setkab Bangkalan, Selasa (19/2/2019) dikantor Pemkab setempat.
Dikatakan Ismet, segel kandang akan dibuka asalkan masyarakat sekitar sudah tidak mempermasalahkan usaha tersebut. Karena kata dia, dari awal yang mempersoalkan keberadaan usaha adalah masyarakat sekitar.
“Kita beri waktu 2 minggu untuk pendekatan ke masyarakat, kalau masyarakat sudah tidak mempermasalahkan kita akan dibuka segelnya,” ujarnya.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kasatpol-PP itu mengungkapkan, pihaknya akan mencarikan solusi untuk meminimalisasi bau dari kotoran ayamnya.
“Kedua, kasih teknologi yang bisa meminimalisir bau, kan ada teknologinya,” paparnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Abdurrahman Wakil Ketua DPRD Bangkalan mengatakan, Satpol-PP Kabupaten Bangkalan untuk lebih bijaksana dalam menangani masalah tersebut.
“Kami berharap Satpol-PP ini lebih profesional, dan mengkaji yang dimaksud keluhan dari masyarakat itu seperti apa,” ucapnya.
“Semua usaha yang ada disana ditinjau oleh Satpol-PP, jangan hanya di satu lokasi itu saja,” tambahnya. (Rus)