SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, usaha kolaborasi yang melibatkan Gojek dan Tokopedia, yang diumumkan pada 17 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Namun, sebagaimana diungkapkan Anggota KPPU, M.Afif Hasbullah, hingga saat ini KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
“Jika memang pembentukan kombinasi usaha itu merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif,” terang Afif, Sabtu (22/5/2021).
“Jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai Peraturan KPPU No.3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Afif, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut.
Dikemukakan, KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis.
Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Sejak 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.
Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuhkan analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.
Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut. (Gan)