Usai Didemo, PT. Herbal Estate Bayar Upah dan Pesangon Buruh Rp 1,5 Milliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persoalan PT. Herbal Estate dengan buruh dan mitra kerjanya berahkir damai. Melalui Melvin Putra Tiara, PT Herbal Estate telah membayar semua tuntutan buruh (upah dan pesangon) serta membayar tagihan yang diklaim oleh mitra kerjanya.

Penyerahan uang sebesar Rp 1,5 milliar tersebut dilakukan Melvin di salah satu rumah makan di Surabaya dan diserahkan kuasa hukum buruh dan mitra kerja.

“Saya selaku komisaris dan didampingi kakak saya selaku direktur telah menepati janji dua hari yang lalu saat mereka demo. Kita telah menepati janji janji kita ke hak haknya buruh dan haknya mitra kerja,” terang Melvin Putra Tiara usai menyerahkan pembayaran yang diterima kuasa hukum buruh dan mitra kerja, Jum’at (7/2/2020).

Saat ditanya kelanjutan hubungan kerja buruh dengan PT. Herbal Estate, Melvin Putra Tiara mengatakan hubungan telah berakhir. Namun, ia tidak menutup kemungkinan tetap akan menerima kembali para buruh yang dianggap memiliki kinerja yang baik.

“Mulai hari ini kita nol kan semua, tapi bila dikemudian hari kalau ada yang mau bergabung kita akan interview lagi dan merasa kerjaannya bagus maka akan kita panggil lagi,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum para buruh, Arif Budi Prasetijo dan Denish Lumataw selaku kuasa mitra kerja
mengapresiasi sikap PT. Herbal Estate yang telah cepat merespon tuntutan kliennya.

“Terima kasih atas komitmennya dan hari ini adalah hasil dari negosiasi yang kita lakukan dua hari yang lalu dan hari juga uang ini akan diserahkan ke buruh,” tandas Arif Budi Prasetijo yang diamini Denish Lumataw.

Diketahui, Sebelumnya pada Selasa (4/2/2020) belasan buruh dan mitra kerja melakukan demo di Jalan Mojopahit 48 Surabaya yang merupakan rumah dari pemilik PT. Herbal Estate, Laurensia Limanhadi. Mereka menuntut agar perusahaan membayar upah buruh dan tagihan yang belum dibayarkan ke mitra kerja.

Aksi demo berjalan damai, perusahaan berjanji akan menyelesaikan semua tuntutan buruh dan mitra kerja dalam waktu paling cepat dua hari dan paling lambat satu minggu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait