ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Suami sah berinisial YB (36) menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinahan yang dilakukan istri sahnya berinisial AS (26) saat penangkapan basah bersama pria idamannya berinisial IN di Penginapan Wakatobi, kamar nomor lima (5) di atas ranjang kasur.
” YB sudah diminta keterangan terkait laporan polisi nomor :STTP/38/III/2024/SPKT yang dibuat pada Jum’at 01 Maret 2024 atas perkara dugaan perzinahan,” kata YB, Senin (18/3/24)
Lanjut YB, saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti serta saksi. Barang bukti tersebut bakal diserahkan kepada penyidik, “ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono melalui KBO Reskrim, Aipda Lajaya Muhiddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menyampaikan, bahwa, terkait laporan kasus perzinahan yang terjadi di Desa Fagudu beberapa bulan yang lalu, kami sudah menerima laporannya.
Kami sudah melakukan upaya- upaya antara lain yang pertama, suami korban melapor kasus perzinaan yang dilakukan istrinya , kemudian istrinya lapor balik berkaitan dengan kekerasan fisik
Dan kedua laporan tersebut, pihaknya sudah arahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah memangil para korban suaminya dimintai keterangan dan istrinya juga sudah dimintai keterangan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jadi sementara untuk para saksi akan direncanakan, sehari dua
“Karena jumlah personil di PPA terbatas sehingga mereka berupaya semaksimal mungkin. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan,” imbuhnya. [dn]