Usai Ditemukan Penyambungan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS Sampang, DPRD Bergegas Lakukan Sidak

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Jalannya proses pengerjaan Mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) tidak semulus yang diharapkan, terbukti baru setengah perjalanan sudah merugikan negara.

Mengapa tidak, proyek yang tengah dikerjakan PT Asri Karya Lestari senilai sekitar Rp 204 miliar tersebut diketahui menyambung aliran listrik secara ilegal. Alhasil, hal tersebut mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang melalui inspeksi mendadak alias Sidak, Rabu (27/7/2022) siang.

Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah anggota Komisi III DPRD setempat memantau jalannya pengerjaan proyek yang sudah berjalan selama sekitar 8 bulan tersebut. Tak pelak, ditengah terik matahari, sidak tersebut juga diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ir. Muhammad Zis.

Salah satu anggota Komisi III DPRD Sampang, Abdus Salam mengatakan jika sesuai pengakuan pelaksana mega proyek JLS, bahwa penyambungan aliran listrik secara ilegal memang benar dilakukan. Pencurian aliran listrik dilakukan sejak sekitar 1,5 bulan lalu yang kesehariannya digunakan untuk kebutuhan mengisi daya handphone dan sejenisnya.

“Dari penggunaan aliran listrik secara ilegal ini PLN mengalami kerugian hampir Rp. 4 juta,” ujarnya.

Menurutnya, dari sekian banyak pekerja tak ada satupun yang mengaku, siapa awal yang melakukan penyambungan aliran listrik secara ilegal tersebut, sehingga otomatis yang bertanggung jawab atas kerugian negara merupakan management kontraktor itu sendiri.

Dengan begitu, pihaknya berharap ada sebuah panismen dari pihak yang bersangkutan agar insiden memalukan ini tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Apapun itu tindakan yang diambil, mulai dari pembayaran denda atau sampai laporan ke pihak Aparat Penenak Hukum (APH) yang jelas harus diterapkan,” pungkasnya.

Sementara, Humas Kontraktor setempat, Khairul Mufik mengaku jika pihaknya memang bersalah atas pelanggaran itu, bahkan telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh PLN, “Kami sudah membayar dendanya kemarin (26/7/2022), jumlahnya hampir Rp. 4 juta,” timpalnya.

Terlebih pihaknya mengaku siap memenuhi panggilan pihak kepolisian, misalkan sewaktu-waktu dikirim surat, “Siap gak siap, kita akan tetap memenuhi misalkan ada panggilan dari APH,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait