SURABAYA,beritalima.com-
Berbekal Informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan pesta sabu hingga mengamankan dua pelaku untuk di jebloskan ke dalam jeruji besi penjara.
Kedua pemuda yang dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan antara lain, Tri Agus Hermansyah (25) dan Hanafi (20). Kedua diketahui berdomisili di Jalan Sukolilo Surabaya.
Petugas yang sedang patroli di Jl Kenjeran saat itu mengetahui keduanya dan merasa curiga dengan dua pemuda ini yang saat itu mengendarai motor Honda Beat warna hitam nopol L 4222 PV. Petugas pun melakukan penangkapan.
“Keduanya ditangkap Unit Reskrim di depan cafe Sari Rasa Jalan Kenjeran karena tingkahnya mencurigakan,” jelas AKP Budi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Kamis (15/6/2017).
Setelah ditangkap, selanjutnya petugas mengintrogasi dan menggeledah Agus dan Hanafi. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram yang dibawa Hanafi. Selain sabu, petugas juga menemukan selang pipet yang biasa dipakai untuk nyabu.
Kepada petugas, Hanafi mengaku sabu dibeli dari seseorang di daerah Surabaya Utara. Paket hemat itu sedianya akan digunakannya secara bersama, dikarenakan belinya juga secara patungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dan Hanafi ini bakal berhadapan dengan hukum karena melanggar Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Eko