JAKARTA, beritalima.com – Presiden advokat KAI, Siti Jamaliah Lubis yang terpilih bersama rekan advokat Apolos Djara Bonga selaku Sekretaris Jenderal melaksanakan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia untuk masa bakti 2019-2024.
Lebih lanjut, Siti Jamaliah Lubis mengajak seluruh pengurus Kongres Advokat Indonesia mulai dari Tingkat Pusat yang akan dilantik, sampai Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia untuk bekerja sama membangun organisasi advokat.
“Organisasi yang terhormat ini, tempat bernaungnya Para Advokat yang menyandang predikat terhormat sebagai Officium Nobile memenuhi tuntutan masyarakat pencari keadilan dan membantu pemerintah dibidang penegakan hukum bersama catur wangsa Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman,” tandasnya.
Akhir-akhir ini katanya, mengetahui beberapa masalah di tanah air salah satunya adalah masalah Jiwasraya dan masalah investasi bodong yang merugikan masyarakat dan orang – orang yang cukup populer.
“Namun penipuan bermodus keuntungan yang besar sudah lama terjadi di Indonesia tapi tetap saja masih ada masyarakat yang tertarik dan kemudian menjadi korban,” tegasnya.
Dengan demikian, Kongres Advokat Indonesia yang dia pimpin siap membantu masyarakat dan telah membahas masalah – masalah tersebut karena salah satu anggota KAI kebetulan menjadi Ketua Asosiasi Artis Indonesia yaitu Advokat Nanda Pratama.
“Kami sangat prihatin dengan masalah tersebut sehingga kami telah membicarakan langkah – Iangkah antisipasi jika masyarakat dan Para Artis yang kebetulan terdampak masalah tersebut,” imbuhnya.
Lain hal ditegaskan Siti Jamaliah Lubis, yang menyambut baik keinginan Peningkatan Kualitas Para Advokat sebagaimana yang diinginkan masyarakat yang sempat ditanggapi Ketua Mahkamah Agung RI beberapa waktu yang lalu. Kongres Advokat Indonesia sejak Periode Kepemimpinan Alm. Indra Sahnun Lubis tahun 2008 telah melaksanakan Diklat Khusus Profesi Advokat untuk membekali Para calon Advokat KAI dengan pengetahuan beracara dan kode etik.
“Diklat Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang berakreditas B, saya dapat menjamin dari aspek kualitas dan profesionalisme anggota KAI tidak diragukan lagi,” pungkasnya.
Sementara Presiden Advokat KAI Indra Sahnun Lubis, menjelaskam bahwa penduduk Indonesia sekarang ini berjumlah 271 juta jiwa masih terlalu banyak untuk dapat dicover oleh ketersediaan tenaga advokat yang hanya berjumlah sekitar 120 ribu advokat, perbandingannya adalah satu orang advokat berbanding 2,2 juta penduduk.
“Sedangkan di negara besar seperti Amerika satu orang advokat berbanding dengan 400 orang penduduk. Kurangnya tenaga advokat di Indonesia akhirnya menjadi tantangan bagi organisasi advokat kedepan disamping tetap menjaga kualitas advokat,” jelas Siti kepada awak media, Kamis (23/1/2020) di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta. ddm