Jakarta, beritalima.com – Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI Pergerakan), untuk masa bhakti 2020 – 2024, dilangsungkan di gedung joeang 45, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua Umum PERADI Perjuangan, Sekjen, dan perwakilan dari Polres Jakarta Pusat dan pengurus advokat PERADI Pergerakan yang dilantik. Saat pelantikan, tertulis Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia, wujud organisasi profesi advokat yang selalu konsisten mengawal penegakan hukum membela hak konstitusional warga negara
Dikatakam Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Umum PERADI Pergerakan, menyatakan bahwa pendirian Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia disebut sebagai PERADI Pergerakan ini ada beberapa tujuan yang dicapai. Pertama, memperjuangkan status penegak hukum yang disebutkan dalam Pasal 5 UU Advokat.
“Dalam pembukaan kami singgung bahwa sebagai advokat kami adalah aparatur peradilan pidana, tanpa adanya advokat maka satu persidangan pidana batal demi hukum,” tandas Sugeng saat diwawancara awak jurnalis, di ruang pertemuan.
Itu menurutnya harus disadari namun yuridis Pasal 5 UU Advokat tidak sesuai dengan faktanya. Dengan kata lain menurut Sugeng, Jauh panggang dari api bahkan ketika ada MoU tentang persidangan online, yang membuat itu adalah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Dirjen PAS.
“Advokat sama sekali tidak diminta pendapat dan sikap. Itu yang pertama,” tandasnya.
Yang kedua menurutnya, mao mengambil spirit organisasi advokat pada tahun 1964 dengan nama PERADIN. Organisasi Advokat PERADIN ini salah satunya adalah menegaskan bahwa komunitas advokat mendukung pemerintah untuk menegakkan prinsip – prinsip negara hukum.
“Kondisi ini semakin jauh kesini semakin terabaikan,” jelasnya.
Sedangkan menurut keterangan Ketum PERADI Pergerakan bahwa prinsip – prinsip PERADIN yang ditanamkan dalam konstitusi bahwa Indonesia negara hukum bukan negara kekuasaan.
Lebih lanjut ditandaskan Sugeng, segala tujuan negara harua merujuk pada ketentuan hukum yang adil dan juga benar. Oleh karena itu para Advokat harus memahami politik hukum yang sedang bekerja saat ini.
“Misalnya UU Cipta Kerja yang dipertanyakan konstitusionalitas yang kontroversi ketika ia dalam proses pengesahannya,” tandasnya.
Namun ditegaskan Sugeng, dalam sisi kepastian hukum, yang benar saja terlihat bias antara yang disahkan dengan yang disampaikan Presiden. Jadi menurutnya mana yang benar, belum lagi kontennya yang harus dipelajari.
“Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya bisa dijawab dengan investasi. Jadi harus tahu bahwa jiwa investasi itu hegemonik, kapitalistik, dan ekspansif,” terangnya.
Menurutnya akan menimbulkan pasar bebas dan bila ketiga itu terjadi maka akan terjadi konflik – konflik agraria, pertanahan dan lingkungan hidup serta konflik dengan masyarakat sekitar.
“Dimana posisi advokat, jadi kita mao ingatkan keberadaan ini. Apa yang dilakukan sebagai organisasi profesi tentu akan meningkatkan keahlian advokat dan melakukan perekrutan advokat yang baik melalui pendidikan profesi advokat,” tandasnya.
Masih ditambahkan Ketum PERADI Pergerakan, akan mengisi proses tersebut soal advokat harus terlibat di dalam pembelaan hak – hak masyarakat.
“Memahami Hak Asasi Manusia, memahami politik hukum, selain itu harus menjaga kehormatan kita terus menerus supaya orang percaya bahwa kita ini penagak hukum bukan sekedar satu bisnis hukum. Hukum menjadi bisnis hukum,” tambahnya.
Reporter : Dedy Mulyadi