Usai Putusan Banding, Jaksa Eksekusi Kades Fuata

  • Whatsapp

Pejabat Kepala Desa (Kades) Fuata Nasrul Panigfat didampingi 2 petugas kejaksaan negeri Kepulauan Sula diserahkan ke Lapas Klas IIB  Sanana

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Pejabat Kepala Desa (Kades) Fuata Nasrul Panigfat akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana. Jumat (05/07/2019) Pukul.11.15 WIT.

Nasrun merupakan Pejabat Kepala Desa (Kades) Fuata Dieksekusi setelah putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pejabat Kepala Desa itu divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Dalam petikan putusan dengan nomor 15/Pid.Sus/2019/PT TTE majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU Kejari Kepsul dan memperbaiki putusan PN Sanana Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Snn tanggal 17 Mei yang dimintakan banding tersebut. Dalam 4 poin mengadili dalam amar putusan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ternate yang dipimpin oleh a/n Mion Ginting sebagai ketua majelis memperbaiki putusan pengadilan Negeri Sanana no 35/Pid.Sus/2019/PN Sanana tanggal 17 Mei 2019 yang menyatakan Pejabat Kepala Desa Fuata Nasrun Panifat dengan hukuman percobaan satu bulan kurungan. “Hakim PT Ternate kemudian mengadili Pejabat Kepala Desa Fuata Nasrun Panifat divonis dua bulan penjara dan denda Rp 2 Juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Sula, Melyan Marantika menjelaskan, Nasrun Panikfat langsung datang ke kantor Kejaksaan Sanana setelah dilayangkan surat panggilan. “Saat datang dia menunggu sambil administrasinya selesai. Kemudian Pejabat Kepala Desa Fuata Nasrun Panifat langsung menjalani dua bulan penjara di Lapas,” ungkap Marantika diruang kerjanya.

Lanjut Menantika, terdakwa Pejabat Kepala Desa Fuata Nasrun Panifat
terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “tegas Menantika [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *